Curi Handphone Bosnya, Pria 34 Tahun di Kubu Raya Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan BO yang merupakan karyawan korban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka yang diamankan petugas Polisi, Selasa 3 Januari 2023 

TRIBUNTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mencuri handphone milik Bos nya, seorang pria 34 tahun di Kecamatan Sungai Ambawang diringkus Polisi.

Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S. Tr. K, mengatakan, bahwa korban melaporkan pencurian itu pada Senin 2 Januari 2023.

Korban melaporkan bahwa handphone miliknya yang disimpan di dalam rumah yang berada di jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan BO yang merupakan karyawan korban.

"Kurang dari 24 jam Pelaku berinisial BO berhasil kami amankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s di Jalan Alianyang hendak menuju Pontianak pada pukul 02.00 WIB Selasa 3 Januari 2023," ujarnya.Selasa 3 Januari 2023.

Wabup Sujiwo Datangi Dua Pondok Pesantren di Kubu Raya di Hari Pertama Kerja Tahun 2023

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian itu, pencurian itu dilakukan tersangka saat melihat rumah sang bos sepi, lalu ia masuk ke kamar saat pintu terbuka dan mengambil Handphone itu

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Kebutuhan Telur Meningkat Meski Harga Naik, Pedagang di Kubu Raya Ngaku Bisa Jual 900 Butir Perhari

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved