Khazanah Islam

Apakah Orang Islam Boleh Merayakan Tahun Baru 2023 ? Berikut Penjelasannya Termasuk dari MUI

Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Jumat 30 Desember 2022 untuk hukum merayakan Tahun Baru 2023 . Selengkapnya di artikel ini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
FADEL SENNA / AFP Via Tribunnews.com
Berikut ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Minggu 30 Desember 2022 untuk jawaban terkait pertanyaan seputar Apakah Orang Islam Boleh Merayakan Tahun Baru 2023 atau tidak . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Jumat 30 Desember 2022 untuk hukum merayakan Tahun Baru 2023 .

Termasuk untuk pertanyaan seputara apakah orang Islam boleh merayakan Tahun Baru 2023 atau tidak .

Tahun Baru 2023 tinggal hitungan hari lagi.

Umumnya, akan banyak kegiatan yang digelar demi menyemarakkan Tahun Baru 2023 .

Alias pergantian tahun dari 2022 ke 2023 kali ini.

Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam Lengkap Dalil dan Doa yang Bisa Dibaca

Lalu, bagaimana hukumnya?

Simak ulasan Khazanah Islam Jumat 30 Desember 2022 berikut ini . 

# Dalil dan Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Ada beberapa pendapat mengenai hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam perspektif ajaran Islam .

Termasuk untuk merayakan Tahun Baru 2023 nanti .

Penpadat pertama meyakini Umat Muslim tidak perlu merayakan Tahun Baru 2023 dalam Kalender penanggalan Masehi tersebut .

Doa Buka Puasa Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan , Kapan Batas Terakhirnya ? Simak Ulasan Berikut

Hal itu lantaran tidak ada tuntunan dan Dalil yang menganjurkan Umat Muslim merayakan Tahun Baru Masehi .

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Artinya:

“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Demikian Hadist Rasulullah SAW yang kerap digunakan sebagai Dalil tidak dianjurkannya Umat Muslim merayakan Tahun Baru Masehi .

Doa untuk Kedua Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Latin dan Arab, Pahala Jariyah dari Anak Sholeh

Hal ke dua, pendapat tersebut menilai perayaan Tahun Baru Masehi lebih menyerupai amalan di luar Islam .

Sementara ada perintah larangan menyerupai amalan kaum di luar Islam .

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Sementara itu, ada pula pendapat yang lebih moderat terkait hukum merayakan Tahun Baru Masehi .

Di mana momen pergantian tahun bukanlah aktivitas ibadah .

Melainkan hanya momentum biasa dari pergantian tahun dari sistem penanggalan kalender Masehi .

Sehingga merayakan Tahun Baru 2023 bukanlah bagian dari ibadah sehingga dihukumi haram .

Doa Sore Hari Jumat agar Resolusi Target Hidup di Tahun Baru 2023 Tercapai , Rugi Jika Tak Amalkan

Satu di antaranya pendapat itu datang dari Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Ahmad Samsul Rijal

“Banyak ulama salaf dan khalaf yang memandang pergantian tahun dari sudut sosial,"

"Terlebih bila hidup di tengah keragaman agama, budaya dan tradisi. Maka, banyak ulama yg berfatwa, tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru,"

"Artinya, boleh dilakukan dalam kehidupan sosial (mubah) dan tidak masuk dalam kategori bid’ah (tidak Sunnah), bahkan bila dalam merayakannya ada kebaikan yang muncul, maka kegiatan itu menjadi kebaikan," jelasnya sebagaimana dirangkum dari laman Jombang dot NU dot or dot id .

Penjelasan selengkapnya bisa Anda akses di link berikut .

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam beberapa rilisnya mengajak Umat Muslim untuk tak merayakan momen pergantian Tahun Baru dengan hura-hura .

Doa Sesudah Adzan Ashar Latin dan Arab, Yuk Perbanyak Doa di Sore Hari Jumat agar Impian Terkabul

Melainkan dengan amalan kebaikan.

Seperti memperbanyak Sholawat , Dzikir dan juga bertaubat kepada Allah SWT .

Serta berkontemplasi agar siap mengarungi Tahun Baru 2023 dengan lebih baik .

“MUI mengimbau umat Islam untuk tidak merayakan tahun baru dengan foya-foya dan berlebihan karena itu mendatangkan kemudharatan, dibandingkan kemanfaatan,” ujar Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Djaidi sebagaimana dirangkum dari laman official web MUI .

Nah, pendapat mana yang menurut Sobat Tribun Pontianak lebih mengena di Hati ?

Allahualam bi Showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved