Segini Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Kalbar dan Jajaran Sepanjang 2022
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat konferensi pers akhir tahun di Polda Kalbar, Kamis 29 Desember 2
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRINBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menangani sebanyak 27 kasus Korupsi di Kalimantan Barat.
Jumlah kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar paling tinggi dibandingkan Polres jajaran.
Dari jumlah tersebut, 17 telah diproses, 6 kasus telah memasuki tahap 1, 4 kasus tahap 2, dan 1 kasus telah mencapai tahap P21.
Jumlah tersangka dari kasus korupsi yang ditangani tersebut berjumlah 19 tersangka.
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat konferensi pers akhir tahun di Polda Kalbar, Kamis 29 Desember 2022.
• Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polda Kalbar Selama Tahun 2022
Selain penanganan kasus Korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kabid Humas juga menyampaikan jumlah kasus korupsi yang di tangani Polres jajaran se Kalbar.
Polresta Pontianak pada tahun 2022 menangani sebanyak 7 kasus korupsi dengan 7 tersangka.
Kemudian, Polres Kubu Raya dan Mempawah menangani masing - masing 3 kasus.
Polres Sambas menangani 1 kasus, Polres Sekadau menangani 3 kasus.
Kemudian, Polres Sanggau, Sintang, Landak, Kayong Utara dan Melawi masing - masing menangani 1 kasus korupsi.
Polres Bengkayang menangani 3 kasus korupsi, Polres Kapuas Hulu menangani 5 kasus, sementara Polres Singkawang tidak menangani kasus korupsi pada tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News