Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Dua Sekawan Pelaku Curanmor

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menyampaikan pencurian ini sebelumnya dilaporkan pada 24 November 2022 oleh korban yang tinggal di Desa Pal S

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil meringkus dua sekawan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, senin 26 Desember 2022.

Dua sekawan berinisial FF (20) dan HF (21) di tangkap Petugas saat sedang nongkrong bersama sejumlah teman - temannya di wilayah Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menyampaikan pencurian ini sebelumnya dilaporkan pada 24 November 2022 oleh korban yang tinggal di Desa Pal Sembilan.

Kapolres dan Bupati Kubu Raya Tinjau Gereja dan Pos Pam di Kubu Raya di Malam Perayaan Natal 2022

Saat itu, korban melaporkan bahwa rumahnya telah di bobol, dan sepeda motor korban hilang..

Berdasarkan laporan tersebut petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamannya di wilayah Pontianak Barat.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu depan dengan cara merusak pintu, lalu mengambil kunci di dalam rumah korban lalu kabur,''ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved