Natal dan Tahun Baru

23 Orang WBP Rutan Mempawah Dapat Remisi Natal Tahun 2022

"Benar, sebelum perayaan Natal Tahun 2022 ini, kita (Rutan Mempawah) telah mengusulkan untuk pemberian remisi kepada 23 orang WBP, disetujui dan pada

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Karutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, menyerahkan Remisi simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan Remisi Natal Tahun 2022 di Gereja Okumene Rutan Mempawah, Minggu 25 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, yang sebelumnya telah diusulkan untuk 23 orang Umat Nasrani penghuni blok tahanan di Rutan Mempawah, Minggu 25 Desember 2022.

"Benar, sebelum perayaan Natal Tahun 2022 ini, kita (Rutan Mempawah) telah mengusulkan untuk pemberian remisi kepada 23 orang WBP, disetujui dan pada hari ini pemberian remisinya," ujar Karutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan.

Oki Setiawan mengatakan, pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan dilaksanakan berkenaan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Sebagai Karutan, Oki Setiawan turut mengucapkan selamat Natal kepada WBP Nasrani yang merayakan Natal Tahun 2022.

"Saya selaku Karutan mengucapkan selamat hari raya Natal 2022 kepada WBP Nasrani, dan untuk pemberian remisi setelah ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya," ucap Oki Setiawan.

Ucapkan Selamat Natal ke Umat Nasrani di Mempawah, Bupati Erlina: Salam Damai dan Bahagia

Kapolres Mempawah Pastikan Rangkaian Natal dan Tahun Baru di Mempawah Berjalan Aman dan Kondusif

Oki menjelaskan, ada 23 WBP yang diberikan remisi, dan remisi langsung kepada satu orang WBP yang telah memenuhi persyaratan.

"Jadi, dari 23 orang WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari RK I kepada 22 orang WBP, dan RK II (langsung bebas) kepada 1 orang WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelas Oki Setiawan.

Diketahui juga saat ini Rutan Kelas IIB Mempawah diisi sebanyak 577 WBP, terdiri dari 199 Tahanan, 378 Narapidana, dan 38 WBP yang beragama Nasrani.

Dari 38 orang WBP yang Nasrani diberikan lah remisi kepada 23 orang WBP Nasrani. Kemudian, 1 dari 23 orang WBP Nasrani yang diberikan remisi masuk ke RK II (langsung bebas) yang dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Pantau Terus Berita Terkait Natal dan Tahun Baru DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved