Berubah! Syarat Vaksinasi Penumpang Kereta Api di Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru
Cek perubahan syarat Vaksinasi terbaru khusus penumpang kereta api dalam aturan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek perubahan syarat Vaksinasi terbaru khusus penumpang kereta api dalam aturan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengimbau seluruh masyarakat yang hendak menggunakan transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa libur Natal dan Tahun Baru untuk memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang diberlakukan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan vaksin terbaru tersebut khususnya diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun.
“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat 23 Desember 2022.
Eva menerangkan, sesuai dengan aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
• Cara Pesan dan Beli Tiket Kereta Api Online, Cek Promo Tiket Khusus Liburan Nataru
Atau anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Syarat terbaru vaksinasi untuk penumpang kereta api
Eva menerangkan, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sesuai dengan surat edaran ini, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh yakni sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas
Beberapa syarat vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas yakni sebagai berikut:
- Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun ke atas
Berikut ini sejumlah syarat vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun ke atas yakni:
- Wajib vaksin kedua