Terbaru! Daftar Merek Obat Sirup yang Sudah Aman Dikonsumsi Terhitung Mulai Desember 2022
Berikut daftar merek obat sirup yang mulai saat ini sudah kembali aman untuk dikonsumsi sesuai rekomendasi dari BPOM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar merek obat sirup yang mulai saat ini sudah kembali aman untuk dikonsumsi sesuai rekomendasi dari BPOM.
Terbaru per Kamis 22 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM kembali mengumumkan daftar Produk obat sirup yang aman digunakan.
Adapun daftar Produk obat sirup yang aman digunakan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan verifikasi hasil pengujian oleh BPOM.
Hasilnya, ada sebanyak 177 obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut berbahaya (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).
"Saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM melalui laman resminya.
• Update Daftar Merek Obat Sirup dan Perusahaan Farmasi yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM
Penelusuran ini terus dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut yang diderita oleh sebagian besar anak-anak Indonesia.
Selain melakukan penelusuran terhadap obat yang tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku sirup obat.
Verifikasi tersebut berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, di antaranya:
- kualifikasi pemasok
- pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah
- metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini
- serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi yang dilakukan sejak 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 menunjukkan adanya tambahan 160 produk yang memenuhi ketentuan.
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," terang BPOM.
Daftar obat sirup yang aman digunakan
Informasi mengenai daftar obat sirup yang aman digunakan disampaikan oleh BPOM melalui laman resminya.
Secara berkala, BPOM akan memperbarui daftar tersebut apabila ada hasil penelusuran atau pemeriksaan terbaru.
Sebanyak 177 obat sirup dinyatakan aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM.
• Daftar Merek Obat Sirup yang Kini Kembali Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
Sebanyak 177 produk sirup tersebut dipastikan tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Di sisi lain, BPOM juga merilis daftar obat yang aman digunakan sesuai dengan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku.
• Update! 294 Merek Obat Sirup Aman Dikonsumsi Anak Sesuai Rilis BPOM Terbaru
Itulah sederet obat sirup yang aman digunakan berdasarkan hasil penelusuran BPOM.
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News