Heboh Jaksa Bawa Paksa Nikita Mirzani ke Rutan saat Sedang Dirawat di RS

Kabar terkini artis datang dari Nikita Mirzani yang dibawa paksa oleh Jaksa saat sedang menjalani perawatan di rumahsakit.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang dalam perkasa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terkini artis datang dari Nikita Mirzani yang dibawa paksa oleh Jaksa saat sedang menjalani perawatan di rumahsakit.

Adapun Nikita Mirzani dikabarkan harus menjalani perawatan medis karena mengalami masalah pengapuran.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, merasa geram karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa bawa kliennya ke Rutan Serang.

Diketahui, Nikita Mirzani dirujuk ke Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, karena masalah pengapuran di leher.

Oleh sebab itu, kata Fahmi Bachmid, kliennya diharuskan untuk dirawat secara intensif sesuai saran dari dokter.

"Jangan menggunakan cara berpikir untuk memaksa Nikita untuk dibawa ke rutan, itu sangat tidak manusiawi, dalam keadaan sakit harus dibawa ke rutan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat 23 Desember 2022.

Sidang Ditunda! Nikita Mirzani: Dito Mahendara Pengecut

Fahmi Bachmid meminta JPU untuk tidak memaksa Nikita Mirzani untuk kembali ke rumah tahanan.

"Dia dalam keadaan sakit, saya minta supaya jaksa penuntut umum memahami, yang ahlinya dokter sudah menyatakan sakit tolong dihormati," tutur Fahmi.

Fahmi menyebut bukan hanya dia yang keberatan kliennya dibawa ke rumah tahanan, tetapi juga pihak rumah sakit.

"Perawat saja sudah bilang, saya punya butki dan saksi bahwa Nikita dalam keadaan sakit. Mereka tidak akan bertanggung jawab kalau harus dibawa ke luar RS," ujar Fahmi.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi berharap kliennya tidak dipaksa kembali ke rumah tahanan meski statusnya kini terdakwa.

"Nikita itu bukan pelaku teroris tolonglah jangan maksa-maksa seperti ini. Ini seperti perkara apaan sih kok diperlakukan seperti ini Nikita sama jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Nikita Mirzani Alami Penurunan Kesehatan, Hingga Terapi Rutin Tulang Belakang

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Apa Itu Pengapuran?

Pengapuran adalah ketika berkurangnya kepadatan tulang karena hilangnya kandungan kalsium dari dalam tulang.

Dalam dunia medis, pengapuran tulang disebut osteoarthritis.

Osteoarthritis adalah suatu kondisi di mana tulang rawan antara tulang dan sendi mengalami kerusakan atau terkikis.

Selain disebut osteoarthritis dalam istilah medis, di kalangan orang awam, jenis penyakit ini lebih dikenal sebagai pengapuran sendi.

Walaupun lebih rentan menyerang orang-orang dewasa usia lanjut, namun tak jarang juga masalah penyakit ini menyerang orang-orang dewasa muda di luar sana yang masih berusia antara 20 hingga 30 tahun.

Menurut WHO, satu dari sepuluh pria dan satu dari lima wanita di atas usia 60 tahun mengalami osteoartritis di dunia.

Perlu diketahui, osteoarthritis atau pengapuran tulang adalah salah satu dari 10 penyebab utama kelumpuhan dan gangguan pergerakan sendi.

Penderita yang mengalami osteoarthritis paling sering merasakan rasa nyeri dan kaku di bagian persendian misalnya lutut, tangan, pinggul, punggung bawah, jari, dan leher.

Rasa kaku dan nyeri yang sering dirasakan oleh penderita osteoarthritis dapat mengganggu aktivitas Anda sehari-hari bila tidak dicegah dan ditangani secara serius.

Lantaran, osteoarthritis merupakan penyakit yang tidak bisa disembuhkan, namun hanya bisa diperlambat kerusakannya guna mengurangi rasa nyeri di bagian persendian agar membantu penderita untuk bisa bergerak aktif.

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved