Khazanah Islam
Apa Hukum Tidak Shalat Jumat Akibat Hujan ? Cek Niat Shalat Jumat Sendiri di Rumah
Artinya ibadah yang diwajibkan sehingga bagi yang meninggalkan Shalat Jumat dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi setiap orang muslim laki-laki.
Artinya ibadah yang diwajibkan sehingga bagi yang meninggalkan Shalat Jumat dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa.
Berbeda halnya jika tidak sengaja atau memang tidak memungkin untuk melaksanakan Shalat Jumat.
Ketika ada udzur yang menyebabkan tidak melaksanakan Shalat Jumat maka boleh tidak Shalat Jumat di masjid.
Sejumlah perkara yang termasuk udzur jadi penyebab tidak bisa melaksanakan Shalat Jumat diantaranya adalah Hujan.
Hujan bagi daerah tropis di Indonesia merupakan musiman dan perkara yang wajar.
Namun terkadang musim Hujan juga menyebabkan masalah apalagi jika Hujan deras serta hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Maka, jika Hujan tersebut turun bersamaan dengan waktu Shalat Jumat maka boleh meninggalkan Shalat Jumat lantara masuk dalam ketegori udzur kondisi darurat.
• Kota Pontianak Tergenang Banjir, BMKG: Pasang Maksimum Ditambah Curah Hujan Ekstrem
Berikut udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan Shalat Jumat
1. Hujan
Kondisi Hujan deras yang dapat menyebabkan pakaian basah kuyup menjadikan seseorang tidak berkewajiban menghadiri shalat jumat.
Ditambah lagi jika area jalan yang sulit penuh dengan lumpur dan becek.
Tapi jika tidak dalam kondisi tersebut, maka tetap diutamakan untuk menunaikan ibadah Shalat Jumat.
2. Sakit
Dalam kondisi yang dapat menyusahkan untuk menghadiri shalat maka boleh tidak sholat jumat.
Hal ini juga dilakukan Rasulullah SAW ketika sakit juga tidak hadir shalat, lalu Rasululah memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam (HR. Al-Bukhari no.64 dan Muslim no.418)
3. Rasa Takut
Rasa takut ini dapat diartikan karena takut bisa membuatnya menjadi sakit.
Seperti kondisi Hujan atapun gerimis yang memungkin dirinya bisa sakit atau lebih parah, bisa pula dikhawatirkan membuat sakit lama sembuh.
• Dirikan Shalat Lima Waktu dan Zikir dengan Istiqamah Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP
4. Lanjut usia atau cacat
Dalam kondisi lanjut usia biasanya sudah tidak memiliki tenaga sehingga akan cukup ke susahan untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
Sedangkan untuk berkendaraan juga tidak memungkinkan karena sudah bisa naik kendaraan.
Begitu pula dengan orang cacat yang tidak ada alat untuk mengantarkannya ke masjid atau digunakan menuju masjid.
5. Orang yang sedang kebelet
Bagi orang yang sendang kebelet kencing atau BAB maka boleh untuk meninggalkan sholat Jumat untuk melaksanakan hajatnya terlebih dahulu.
Atau dikhawatirkan jika ditahan akan berdampak tak baik pada kondisi kesehatannya atau berdampak buruk.
Jika sudah selesai dan sholat jumat masih berlangsung maka melanjutkannya untuk ikut jika memungkinkan.
6. Orang yang tengah dihidangkan makanan
Orang yang tanpa sengaja sudah dihindangkan makanan dan bersiap untuk makanan boleh menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu untuk makan.
Tapi pastikan hal ini bukan suatu kesengajaan yang dilakukan.
Niat Shslat Jumat
Sholat jumat dilaksanakan sebanyak 2 rakaat tidak boleh lebih atau kurang.
Niat Sholat Jumat Sendiri di rumah
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Artinya : Aku Niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.
Niat Sholat Jumat Makmum
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya : Aku Niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.
Niat Sholat Jumat imam
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta'aala.
Artinya : "Aku Niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala."
Simak terus berita seputar Khazanah Islam Di Sini