Khazanah Islam

Apa Hukum Tidak Shalat Jumat Akibat Hujan ? Cek Niat Shalat Jumat Sendiri di Rumah

Artinya ibadah yang diwajibkan sehingga bagi yang meninggalkan Shalat Jumat dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Tidak Shalat Jumat akibat hujan. Kondisi udzur bagi seorag muslim boleh meninggalkan Shalat Jumat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi setiap orang muslim laki-laki.

Artinya ibadah yang diwajibkan sehingga bagi yang meninggalkan Shalat Jumat dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa.

Berbeda halnya jika tidak sengaja atau memang tidak memungkin untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Ketika ada udzur yang menyebabkan tidak melaksanakan Shalat Jumat maka boleh tidak Shalat Jumat di masjid.

Sejumlah perkara yang termasuk udzur jadi penyebab tidak bisa melaksanakan Shalat Jumat diantaranya adalah Hujan.

Hujan bagi daerah tropis di Indonesia merupakan musiman dan perkara yang wajar.

Namun terkadang musim Hujan juga menyebabkan masalah apalagi jika Hujan deras serta hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Maka, jika Hujan tersebut turun bersamaan dengan waktu Shalat Jumat maka boleh meninggalkan Shalat Jumat lantara masuk dalam ketegori udzur kondisi darurat.

Kota Pontianak Tergenang Banjir, BMKG: Pasang Maksimum Ditambah Curah Hujan Ekstrem

Berikut udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan Shalat Jumat

1. Hujan

Kondisi Hujan deras yang dapat menyebabkan pakaian basah kuyup menjadikan seseorang tidak berkewajiban menghadiri shalat jumat.

Ditambah lagi jika area jalan yang sulit penuh dengan lumpur dan becek.

Tapi jika tidak dalam kondisi tersebut, maka tetap diutamakan untuk menunaikan ibadah Shalat Jumat.

2. Sakit

Dalam kondisi yang dapat menyusahkan untuk menghadiri shalat maka boleh tidak sholat jumat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved