Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah - Berbeda dari Tahun Lalu Tidak Ada Cuti Bersama
Namun untuk cuti bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meniadakan cuti bersama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 terdapat tanggal merah dan Cuti Bersama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh pekerja akan diberikan waktu untuk libur pada Hari Raya Natal.
Namun untuk Cuti Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meniadakan Cuti Bersama.
Hanya saja bagi para pekerja di bebas untuk mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2022.
Senin 26 Desember 2022 hari kerja seperti biasa. Tidak ada tambahan Cuti Bersama namun pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.
"Tanggal 26 Desember 2023 boleh mengambil cuti, tetapi bukan Cuti Bersama," kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
• Kalender 2023 Momen Dua Hari Libur Nasional Bulan Januari Saat Akhir Pekan
Daftar Libur Natal dan Tahun Baru 2023
- Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Berikut ini cek tanggal merah dan Cuti Bersama serta hari besar Islam Tahun 2023
- Tanggal Merah
1. 1 Januari 2023, Tahun Baru.
2. 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek.
3. 18 Februari 2023, Memperingati Isra Miraj.
4. 22 Maret 2023, Hari Raya Nyepi.