Penyelundupan Satwa Dilindungi
Kronologi Lantamal XII Amankan Puluhan Satwa Liar dari Kapal Vietnam
"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah,"tuturnya
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - TNI Angkatan laut dari Lantamal XII mengamankan puluhan satwa dilindungi dari Kapal berbendera Vietnam di alur Sungai Kapuas Pontianak, Selasa 20 Desember 2022
Diduga, puluhan satwa dilindungi tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut menuju ke Vietnam.
Dari Kapal dengan nama MV Royal 06 Lantamal XII mengamankan 16 Ekor Bekantan, 19 ekor Kakak Tua Putih, 1 ekor Kakak Tua Raja, 5 Ekor Entok dan 15 Ekor Ayam
Danlatam XII, Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke Vietnam.
Baca juga: Populasi Bekantan Sangat Menghawatirkan, YPI Minta Optimal Tindak Kejahatan Satwa Ilegal
Lalu, Danlantamal mengerahkan KRI Siribua melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti / Lego jangkar di tengah Sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan laut langsung naik ke atas Kapal melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
Saat digeledah, petugas mendapati Satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.
"Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan, namun setelah itu mereka berangkat dan berhenti di ditengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan,"ujarnya.
Selain mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi itu, dari Kapal tersebut Anggota juga mengamankan 11 orang warga negara Vietnam yang merupakan ABK kapal tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.
"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah,"tuturnya.
Pihaknya pun sudah menghubungi perusahaan Kapal terkait Satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.
Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam kasus ini, warga negara Vietnam tersebut diduga melanjutkan undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2.
Lalu Undang - undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, Pasal 87 Jo Pasal 34, lalu pasal 88 Jo pasal 35. (*)
⢠Penyelundupan Satwa Oleh Kapal Asing di Pontianak, Angkut 20 Ekor Burung Kakak Tua dan 16 Bekantan
Cek Berita Terkait Penyelundupan Satwa DilindungiĀ DI SINIĀ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-201222-satawaaa.jpg)