Kalender 2023
Kalender 2023 Tahapan Pemilu 2024 Sesuai PKPU Lengkap Jika Pemilu Presiden Lanjut Dua Putaran!
Masyarakat Indonesia akan segera melaksakan Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang. Dimana persiapan sudah mulai pada Kalender 2023 mendatang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dengan di umumkannnya Parpol peserta Pemilu 2024 pada 15 Desember 2022 lalu oleh KPU dan menjelang penggunaan Kalender 2023 maka inilah serangkaian tahapan-tahapan menjeleng Pemilu 2024.
Masyarakat Indonesia akan segera melaksakan Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang. Dimana persiapan sudah mulai pada Kalender 2023 mendatang.
Secara resmi dan susuai panduan PKPU Nomor 3 tahun 2022 mulai dari pendaftaran sampai saat ini sudah ada 15 Parpol nasional dan partai lokal Aceh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.
• Kalender 2023 Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama, Agustus 2023 Indonesia Genap Berusia 78 Tahun!
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024
Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
Baca juga: Kalender 2023 Sebanyak 170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya, Cek Link Dowonload Disini!
Pencalonan Anggota DPD : 6 Desember 2022 s.d. 25 November Kalender 2023.
Masa kampanye pemilu : 28 November Kalender 2023 s.d. 10 Februari 2024.
Masa tenang : 11 s.d. 13 Februari 2024.
Pemungutan suara : 14 Februari 2024.
Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.
Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.
Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
Pemungutan suara : 26 Juni 2024.
Penghitungan suara : 26 s.d. 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkini Dengan Topik Kalender 2023 Disini