Info Stimulus
Cara Orang Tua Mencairkan Mendaftarkan Balita Untuk Terima PKH yang Lanjut Tahun 2023 Dari Kemensos?
Dilansir dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir ditahun 2023 mendatang bersama dengan program PKH yang lainnya untuk KPM yang terdata di DTKS.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
- Upload BNBA daftar usulan
- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.
Demikian informasi mengenai cara-cara menerima atau mendaftarkan balita untuk menjadi bagian daripada penerima PKH tahun 2023 agar orang tua yang masuk dalam kriteria penerima dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel mengenai PKH pada LINK topik Info Stimulus