Update BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Peserta asuransi nasional BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit yang diderita masyarakat di Indonesia.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2033 berikut ini adalah informasi terbaru yang kami update dari situs BPJS Kesehatan tentang daftar penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta asuransi nasional BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit yang diderita masyarakat di Indonesia.
Akan tetapi perlu diketahui ada beberapa penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, Selain penyakit tertentu beberapa tindakan medis juga tidak akan ditanggung BPJS.
Oleh sebab itu anda kita perlu memahami dan mengetahui secara rinci apa saja layanan yang bukan tanggungan BPJS Kesehatan.
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023, Berikut Cara Buat BPJS Secara Online!
Seperti diketahui tahun 2022 pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta harus membayar iuran setiap bulannya, tergantung di kelas mana dia mendaftar. Ada yang Kelas 1, 2, dan 3.
Aturan tersebut juga akan berlaku sampai pada tahun 2023 mendatang, BPJS merubah sistem tersebut dengan tujuan penyetaraan layanan kepada masyarakat yang berstatus PBI maupun peserta mandiri.
Selama sang pasien aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dalam pengobatan dan perawatan semua akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan Mobile JKN Terbaru, Lengkapi Syarat Berikut!
Artinya seluruhnya akan ditanggung secara gratis, baik di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Adapun, terdapat 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, Dikutip dari bpjs kesehatan.go.id
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.