Natal dan Tahun Baru
Lapas Sintang Usulkan 67 WBP untuk Dapat Remisi Hari Raya Natal
"Yang mana RK II adalah WBP yang langsung bebas, tapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah SK nya keluar ada yang langsung bebas," ujarnya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, mengusulkan 67 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi hari Raya Natal.
“Kami mengusulkan 67 Orang WBP untuk mendapatkan remisi," kata Darsono Selaku Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Sintang, Jumat 16 Desember 2022.
Darsono merindukan, 67 orang WBP yang diusulkan yang mana ada pidana normal 53 Orang, pidana PP 99 ada 14 Orang, Rincian Kasusnya Narkotika 17 Orang, Tipikor 1 Orang, Pencurian 12 orang, Pembunuhan 3 Orang, Kesusilaan 4 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Laka Lantas 1 Orang. "Terbanyak ada pada kasus Perlindungan anak 27 Orang," jelasnya.
• Felix Irwan Jebolan X Facktor Bakal Manggung di Malam Penutupan Kelam Tourism Festival di Sintang
Menurut Darsono, Rincian Remisi Khusus (RK I) totalnya ada 67 orang sedangkan Remisi Khusus (RK II) tidak ada.
"Yang mana RK II adalah WBP yang langsung bebas, tapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah SK nya keluar ada yang langsung bebas," ujarnya.
Menurut Darsono WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi apabila mereka telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Syarat administrasinya ialah mereka harus berkelakuan baik minimal 6 Bulan dan tidak melanggar semua aturan yang ada di Lapas Sintang, seperti peraturan-peraturan yang sudah tertera dan jangan sampai masuk register F, karena kalau sudah masuk register F, Mereka tidak bisa kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Darsono. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aktivitas-warga-Binaan-Pemasyarakatan-di-Lapas-Kelas-II-B-Sintang2352werf.jpg)