Patah Hati! REI Kini Ancam Turunkan Kualitas Pembangunan Rumah Subsidi
Ancaman dikeluarkan pengurus Real Estat Indonesia REI terkait kebijakan penetapan harga rumah yang hingga kini masih stagnasi.
Merujuk beleid tersebut, berikut besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayahnya:
Rumah Tapak Umum
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
- Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000
Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
Provinsi Riau: Rp 342.000.000
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000