Kronologi Feni Rose Dipanggil Polisi Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berikut kronologi lengkap pembawa acara Feni Rose dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi lengkap pembawa acara Feni Rose dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.
Adapun tujuang pemanggilan terhadap Feni Rose untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik sebagai terlapor.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.Â
"Untuk Feni Rose datang memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik. Hari ini dia baru ke Polres," kata Nurma Dewi dikutip dari Kompas.com.
Nurma juga menanggapi tentang pengacara Deolipa Yumara yang mengeklaim Feni Rose menolak restorative justice atas kasus ini.
• Penyebab Feni Rose Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Terkait Laporan Deolipa Yumara?
Ia mengaku belum menerima lebih lanjut mengenai kasus pencemaran nama baik ini.
"Belum tahu, Mas. Penyidik belum bisa dihubungi," tutur Nurma Dewi.
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.
Ia melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.
Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa mengungkapkan, pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.
Pada percakapan tersebut, Feni Rose diduga mencemarkan nama baik Deolipa.
Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Pengacara Deolipa Yumara sebagai pelapor menanggapi kehadiran pembawa acara Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.
Deolipa mengatakan kehadiran Feni Rose adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor setelah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut Deolipa ketahui setelah berbicara dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya itu akhirnya datang juga," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
• Raffi Ahmad Ungkap Biaya Pakai Pesawat Jet Pribadi Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono
Namun Deolipa mengaku tidak bertatap muka dengan Feni Rose.
"Feni Rose datang atas panggilan kepolisian yang saya sebagai pelapornya. Kita enggak ketemu. Saya masuk ruang lain, beliau masih di-BAP, tapi tadi datang. Sudah di-BAP beliau," ucap Deolipa.
Deolipa mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa Feni Rose menolak upaya damai atau restorative justice untuk kasus ini.
"Tapi tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik meminta RJ (restoratif justice), tapi kabarnya beliau menolak RJ. Katanya lanjut aja," tutur Deolipa.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan belum mendapat informasi tentang hal itu.
"Belum tahu, Mas. Sebab penyidik belum bisa dihubungi," kata Nurma.
Dia menyertakan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.
Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa mengungkapkan, pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kronologi-Feni-Rose-Dipanggil-Polisi-Atas-Kasus-Dugaan-Pencemaran-Nama-Baik.jpg)