BEM Untan Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak KUHP, Akan Lakukan Uji Materi ke MK

Selain bermasalah, sejumlah pasal juga dinilai multitafsir. Pengesahan RKUP ini juga dianggap tidak mengedepankan asas transparansi.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/FIRDAUS
Dokumentasi aksi damai Tolak UU KUHP Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura. di Taman Digulis Pontianak. Selasa, 13 Desember 2022. Merek menuntut revisi sejumlah pasal bermasalah dan akan mengajukan permohonan uji KUHP ke MK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tolak UU KUHP, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura menggelar aksi damai di taman Digulis Pontianak. Selasa, 13 Desember 2022.

Puluhan mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tulisan penolakan terhadap UU KUHP, perwakilan dari masing-masing BEM Fakultas pun silih berganti menyampaikan orasinya.

Korlap aksi, Muhammad Prima Umara, mengatakan bahwa mahasiswa yang hadir berasal dari beberapa BEM Fakultas seperti Fisipol, Pertanian, MIPA, Hukum dan Kehutanan.

"Yang pastinya aksi pada sore hari ini kita ingin menyampaikan aspirasi dan keresahan kita terkait RKUP ini, yang dimana terdapat pasal-pasal yang bermasalah," ucap Prima Umara.

Beberapa pasal yang menjadi persoalan dan tuntutan revisi oleh para peserta aksi adalah seperti misalnya Pasal 603.

Warga Pontianak Utara Ditemukan Meninggal Tak Wajar

Pasal 603 ini mengurangi minimal masa kurungan terhadap koruptor yang mulanya 4 tahun menjadi 2 tahun saja.

"Salah satunya adalah dikurangnya minimal masa kurungan bagi koruptor, yakni 2 tahun," ucapnya.

"Itu dapat menyebabkan niat para pejabat-pejabat negara untuk korupsi itu akan menjadi besar, keinginannya untuk korupsi itu akan menguasai pikiran dan nalurinya," ujar Prima Umara.

Berikutnya, adalah Pasal 240 yang menyebutkan setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

"Adanya pasal penghinaan terhadap pemerintah, dalam hal ini kritik juga akan menjadi bahan bagi pemerintah bahwa itu adalah hinaan, padahal itu adalah sekedar bentuk kritik," ucapnya.

Selain 2 pasal yang dijelaskan di atas, poin lain yang juga dipermasalahkan para peserta aksi adalah seperti pasal-pasal yang mengatur jauh ke dalam ranah privasi masyarakat.

Selain bermasalah, sejumlah pasal juga dinilai multitafsir. Pengesahan RKUP ini juga dianggap tidak mengedepankan asas transparansi.

"RKUP ini sangat tidak transparansi dilakukan oleh pemerintah, dan juga disitu ada beberapa pasal yang bunyinya multitafsir. Maka dari itu yang kami harapkan adalah revisi dari UU ini, tidak semua kita permasalahkan tetapi ada beberapa yang multitafsir," tegas Prima Umara.

Sementara itu, Perwakilan BEM Fakultas Hukum Untan, Antoni Bram, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk membuat naskah akademik terhadap penolakan UU KUHP ini.

Bahkan lebih lanjut, Antoni Bram mengatakan pihaknya akan melakukan upaya untuk membawa naskah akademik tersebut sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna dilakukan uji materi terhadap UU KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved