8 Produk Budaya Kalbar Ditetapkan WBTb, Ada Tembung Pendek Pontianak dan Tungku Naga Singkawang
Pengusulan delapan WBTb Pemprov Kalbar diusulkan melalui usulan dari Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Landak, Bengkayang, Sintang dan Ketapang.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Delapan usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2022 telah ditetapkan sebagai WBTb berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 414/P/2022.
Pengusulan delapan WBTb Pemprov Kalbar diusulkan melalui usulan dari Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Landak, Bengkayang, Sintang dan Ketapang.
Delapan usulan produk budaya tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Adapun delapan WBTb Kalbar tahun 2022, di antaranya dari Kota Pontianak, ada Jepin Tembung Pendek Pontianak dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak. Lalu dari Kota Singkawang ada Tungku Naga. Dari Kabupaten Landak ada Tarian Ka’Jubata.
Kemudian dari Kabupaten Ketapang ada Syair Gulung Ketapang dan Kanjan Serayong Dayak Pesaguan. Dari Kabupaten Bengkayang ada Rumah Dayak Bidayuh (Baluk). Dan dari Kabupaten Sintang ada Bedudu.
• Pakem Busana Daerah Kalbar Sebagai Sumber Kreasi Produk Ekonomi Kreatif
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar Rita Hastarita mengungkapkan, delapan usulan WBTb dari enam kabupaten/kota se-Kalbar itu sebelumnya telah melalui persidangan dihadapan tim penilai ahli. Sidang tersebut digelar pada September 2022 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 414/P/2022 tentang Penetepan WBtb Indonesia Tahun 2022 terdapat 200 budaya yang ditetapkan sebagai WBTb.
“Dari 200 itu, delapan di antaranya berasal dari Kalbar, yang artinya semua usulan telah ditetapkan sebagai WBTb,”ujar Rita, Selasa 13 Desember 2022.
Lanjut Rita, pada 9 Desember 2022 telah diserahkan sertifikat WBTb kepada 32 provinsi pengusul pada Malam Apresiasi Kebudayaan Tahun 2022 di Jakarta oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Termasuk delapan WBTb usulan dari Kalbar.
“Saya atas nama Pemprov Kalbar, mengucapkan selamat dan apresiasi kepada enam kabupaten/kota pengusul WBTb," ucapnya.
Menurutnya pengusulan dan penetapan WBTb merupakan upaya pemajuan kebudayaan, khususnya dalam hal pelestarian budaya.
Pihaknya bahkan menargetkan di tahun 2023 nanti, ada sebanyak 30 WBTb yang akan diusulkan dari Kalbar. Mengingat masih banyak budaya masyarakat di Kalbar yang perlu dilestarikan.
"Adapun syarat kelayakan WBTb yaitu karya budaya memiliki nilai yang menonjol atau luar biasa. Kedua, pendukungnya jelas. Ketiga, terdapat upaya pelestarian dari pemerintah daerah setempat," pungkasnya.
• Outlook Ekonomi Kalbar 2022, Kepala KPw BI Kalbar Sampaikan Kondisi Perekonomian Global dan Domestik
Saat malam Apresiasi Kebudayaan Tahun 2022, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengungkapkan, tahun ini ada sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia. Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan telah resmi menjadi WBTb Indonesia.
Menurutnya saat ini sudah ada 1.728 WBTb Indonesia yang ditetapkan. Usulan penetapan WBTb yang berasal dari pemerintah daerah, dikatakan dia merupakan bentuk kesadaran pemerintah daerah untuk ikut serta dalam kerja pemajuan kebudayaan.