Masyarakat Desa Seriang Badau Kapuas Hulu Ancam Akan Tutup PT MIJ dengan Ritual Adat

"Masyarakat sudah memberikan batas akhir 31 Desember 2022, agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kepala Desa Seriang Kecamatan Badau, Fransiskus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Fransiskus menegaskan kalau pihaknya sudah memberikan warning kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya PT Mandala Intan Jaya, yang tidak beroperasi di wilayah desa tersebut.

"Masyarakat sudah memberikan batas akhir 31 Desember 2022, agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawit, apabila tidak ada itikat baik melakukan aktivasi kebun sawit, maka akan kami tutup secara ritual adat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 11 Desember 2022.

Padahal kata Kades, pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan mempertanyakan keseriusan PT MIJ dengan menembusi sejumlah dinas terkait, termasuk Bupati Kapuas Hulu.

"Di mana sejak 2019 perusahaan itu sama sekali tidak ada aktivitas," ucapnya.

Festival Budaya Kayaan Medalam Resmi Ditutup, Ini Pesan Bupati Kapuas Hulu

Truk Tronton Bawa Besi Melintang di Ruas Jalan di Daerah Senaban Kapuas Hulu

Sedangkan lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat Desa Seriang tersebut ke pihak perusahaan seluas 953 hektare pada tahun 2018, dan dari tahun 2019 hingga saat ini PT MIJ tidak melakukan aktivitas apa-apa di atas lahan perizinan yang sudah dimiliki perusahaan.

"Masyarakat sangat mendukung investor yang hendak berinvestasi, hanya saja harus jelas terutama lokasi kebun plasma dan kebun inti. Terpenting lagi adalah, harus transparan mengenai kebun plasma yang merupakan hak masyarakat," ujarnya.

Celakanya, lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah dikelola oleh PT MIJ berada di Desa Tanjung dan Desa Seriang, perusahaan mengharuskan plasma satu hamparan di Desa Seriang, sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

"Jika perusahaan menginginkan satu hamparan kebun plasma Desa Tajum dan Desa Seriang dijadikan satu hamparan di Seriang masyarakat setuju, dengan catatan sistem hak guna usaha bukan sertifikat hak milik, karena itu lahan yang berada di Desa Seriang," ungkapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved