Desa Seriang Badau Minta Pemda Kapuas Hulu Tindak Tegas PT MIJ
"Kita tahu bersama bahwa, perusahaan yang tidak serius memanfaatkan izin lahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 dan Undang
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Desa Seriang, Kecamatan Badau, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, agar menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu miliknya PT Mandala Intan Jaya (PT MIJ), karena tidak serius melakukan penanaman Sawit.
Kepala Desa Seriang, Kecamatan Badau, Fransiskus meminta agar pemerintah hadir untuk bertindak tegas atas PT MIJ, yang telah membiarkan izin lahan perkebunan sawit menjadi lahan tidur.
"Kita tahu bersama bahwa, perusahaan yang tidak serius memanfaatkan izin lahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 Tahun 2013," ujarnya, Jumat 8 Desember 2022.
Dimana tambahnya, sudah jelas instruksi dari presiden, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan aktivasi selama dua tahun maka, bisa dibekukan perizinannya, karena kemungkinan akan ada investor yang serius untuk berinvestasi.
• Kades Seriang di Badau Kapuas Hulu Tuding Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Serius Berinvestasi
"Masyarakat sudah memberikan batas akhir 31 Desember 2022, agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawit, apabila tidak ada itikat baik melakukan aktivasi kebun sawit, maka akan kami tutup secara ritual adat," ucapnya.
Sementara itu jelas Fransiskus, masyarakat Desa Seriang sudah menyerahkan lahan sebesar 953 hektare pada tahun 2018 ke pihak perusahaan, dengan harapan dapat mendapatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dari rencana penanaman kebun sawit sejak tahun 2019, namun disayangkan hingga saat ini PT MIJ tidak melakukan aktivitas apa-apa di atas lahan perizinan yang sudah dimiliki perusahaan," ucapnya.
Untuk sementara pihak perusahaan perkebunan sawit PT MIJ belum bisa diakses, untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News