Bupati Mempawah Sampaikan 3 Unsur Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

"Tiga unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ada tiga, yakni kewenangan, kelembagaan dan keuangan," tegas Erlina, Selasa 6 Desember 202

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Bupati Mempawah, Erlina, saat membuka secara resmi Bimtek Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Hotel Cavinton Yogyakarta, Selasa 6 Desember 2022 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina menyebut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat tiga unsur yang melekat di dalamnya.

"Tiga unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ada tiga, yakni kewenangan, kelembagaan dan keuangan," tegas Erlina, Selasa 6 Desember 2022 saat membuka secara resmi Bimtek Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Hotel Cavinton Yogyakarta, Selasa 6 Desember 2022 malam.

Erlina menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Desa, kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa bertujuan menghargai berbagai keragaman yang hidup dan telah berkembang sebagai prakarsa masyarakat atau sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kemudian tambah Erlina, dalam hal kelembagaan, Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa berkolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk checks and balances, saling mengontrol serta menjaga keseimbangan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai manifestasi demokrasi di Desa.

Bupati Erlina Buka Bimtek Aparatur Pemdes dan BPD se-Kabupaten Mempawah

Lebih lanjut Erlina menyampaikan, sebagai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Menuju Kemandirian Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan desa yang melekat di desa diantaranya melalui dana transer dari pusat dan daerah, pendapatan asli desa serta pendapatan lain desa yang sah.

"Dalam hal keuangan tentunya, menjadi perhatian kita bersama agar desa dapat menggali potensi yang ada sesuai karakteristik wilayah untuk mengoptimalkan sebagai pengungkit kuantitas dan kualitas pendapatan asli di desa," terang Erlina.

Erlina menegaskan, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam meliputi seluruh aspek hukum pengelolan keuangan desa, dengan tujuan agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

"Pengelolaan dana desa yang saat ini terbilang besar secara kuantitas, tentunya desa perlu memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang lebih baik," jelas Erlina.

Erlina mengatakan, amanat Undang-Undang Desa dalam memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan pengaturan desa berdasarkan asas dan tujuannya.

"Pengaturan tersebut memberikan kewenangan desa dengan dasar menghormati hak asal usul dan lokal berskala desa," paparnya.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan memberikan mandat kepada kepala desa sebagai pemimpin dengan tugas dan kewenangan yang melekat kepadanya.

Auditor Muda BPKP Beri Pesan Khusus ke Kades di Mempawah

Kewenangan ini tambah Erlina, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang termanifestasi melalui prioritas pembangunan desa.

"Semua tujuan dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa sebagai forum kebijakan tertinggi yang ada di desa dan dituangkan dalam APBDES setiap tahunnya," terangnya.

Sebagai pemimpin di desa terang Erlina, Kepala Desa tidaklah bekerja sendiri, tentunya dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa serta diawasi oleh badan permusyawaratan desa yang diharapkan mampu mencapai tujuannya dalam tatanan organisasi yang baik untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Sebagai SDM tentunya kapasitas dan kapabilitas aparatur desa akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak berhenti disana bagaimana formulasi kelembagaan, kualitas perencanaan, ketersediaan sarana dan prasarana, kuatnya regulasi sebagai dasar hukum dan faktor lain di desa yang sangat beragam akan sangat menentukan baik corak kualitas penyelenggaraan pemerintahan di desa," terang Erlina.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved