Razia Lewat! Tanda Kena Tilang Elektronik ETLE, Segera Cek Status Kendaraan Bisa Lewat HP
Simak cara cek kendaraan anda apakah kena tilang eletronik cuma pakai ponsel bisa dilakukan dengan mengukuti langkah berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek kendaraan anda apakah kena tilang eletronik cuma pakai ponsel bisa dilakukan dengan mengukuti langkah berikut ini.
Kini Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
ETLE digadang sebagai pengganti razia di jalanan yang kerap dilakukan polisi sebelumnya.
Adapun tilang elektronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
• Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE Melalui Teller Bank Atau Situs Kejaksaan.go.id!
Di beberapa daerah memang telah terpasang ETLE statis atau manual.
Namun selain ETLE statis, saat ini telah tersedia ETLE mobile yang berbasis ponsel.
ETLE mobile ini diprioritaskan ditempatkan pada lokasi yang tak terdapat ETLE statis.
Secara otomatis perangkat ETLE manual akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ETLE mobile akan dioperasikan oleh anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang telah terlatih. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.
Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kendaraannya secara online.
Lantas, bagaimana caranya?
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang tidaknya sebagai berikut: