Skema Baru Sistem Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023
Adapun aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.
Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Sistem penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.
Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:
- Sumatera Rp 1,47 triliun
- Jawa-Bali Rp 1,05 triliun
- Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun
- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.
Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.
Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:
- Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun
- Jawa-Bali Rp 8,45 triliun
- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun
- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun
Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.