Skema Baru Sistem Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023

Adapun aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Skema Baru Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023. 

Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sistem penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:

- Sumatera Rp 1,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 1,05 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

- Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 8,45 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved