Konser Dewa 19
Pupusnya Asa Baladewa Akibat EO Tidak Memenuhi Persyaratan Penyelenggaraan Konser Dewa 19
izin konser saat ini yang masih dalam masa Pandemi, harus disertai juga surat izin dari Satgas Covid 19, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkes
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Konser Grub band Dewa 19 yang direncanakan akan digelar di Qubu Resort, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dipastikan batal, Kamis 1 Desember 2022.
Hingga saat ini, Kepolisian dari Polres Kubu Raya tidak mengeluarkan rekomendasi keramaian atas konser tersebut karena pihak penyelenggara atau event organizer tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan konser.
Direncanakan konser grub band legendaris Indonesia itu akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 malam.
Namun dikarenakan terkendala izin, konser pun dibatalkan.
• Harap Tindakan Tegas Bagi Pelaku Penimbunan Kebutuhan Barang Pokok di Pontianak
Saat ini Petugas Satpol PP Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya sudah berada di lokasi rencana konser grub Band Dewa 19 di Qubu Resort.
Kedatangan para petugas tersebut untuk meminta panitia pelaksana tidak melanjutkan persiapan konser Dewa 19 yang dijadwalkan pada Jumat 2 Desember 2022 malam.
Selain itu, petugas juga meminta kepada penyelenggara untuk segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy ditemui di Qubu Resort menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen izin konser.
Berdasarkan juklak Kapolri tahun 1995 dan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2016, pihaknya menemukan ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara.
"Dicek diberikan kesempatan juga untuk memaparkan kesiapan mereka, dan sesuai peraturan itu berkas itu harus 3-4 hari setelah dinyatakan lengkap, kita lakukan pemeriksaan baru kita bisa memberikan rekomendasi ke Polda untuk izin keramaian agar bisa diberikan," ujarnya.
Selain itu, dalam izin konser saat ini yang masih dalam masa Pandemi, harus disertai juga surat izin dari Satgas Covid 19, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkes 382.
"Di situ kan ada aturan, terkait protokol kesehatan, jarak yang diatur, sehingga kapasitas dari penonton harus dibatasi, nah itu harus persyaratan yang harus didapatkan," terangnya.
"Izin keramaian untuk konser ada di Polda, dan kita belum memberikan rekomendasi untuk itu, Berkas mereka sudah kita kembalikan ke pihak EO dan memberikan edukasi mana yang belum," Kapolres melanjutkan.
Kapolres juga mengatakan sudah memberikan penyampaian yang tegas di situ bahwa rekomendasi tidak bisa kita berikan, jarak waktu sudah sangat dekat.
Konser Dewa 19 di Kalbar, Penyelenggara Akan Segera Umumkan Jadwal dan Lokasi Baru Konser |
![]() |
---|
Konser Dewa 19 di Kubu Raya Ditunda, Ari Lasso Minta Jangan Kembalikan Tiket, Sebut Akan Reschedule |
![]() |
---|
Sambut Hangat Ari Lasso di Kediamannya, Edi Kamtono: Beliau Tertarik dengan Kota Pontianak |
![]() |
---|
Konser Dewa 19 di Kubu Raya Ditunda, Ari Lasso Minta Maaf Berujung Kekecewaan 8.500 Baladewa |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Ari Lasso Atas Batalnya Konser Dewa 19 |
![]() |
---|