Khazanah Islam

Arti, Penjelasan dan Pembagian hukum Taklifi Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan.

Hukum wadh’i adalah perintah Allah SWT yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.

Pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang pembagian hukum taklifi.

Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian,

Kelima bagian tersebut akan dijabarkan pengertian dan contoh hukumnya.

Apa itu Hadist Maudu dan Daif? Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Wajib

Wajib atau fardhu yaitu aturan Allah SWT yang harus dikerjakan,

dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala,

dan jika diinggalkan akan berakibat dosa.

Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga),

Sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka).

Misalnya, perintah wajib shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.

Sunnah

Sunnah atau Mandub yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi

Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala

dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.

Misalnya ibadah shalat rawaib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.

Kalender 2023 Momen 1 Ramadhan 1444 Hijriah Tinggal Berapa Hari Lagi?

Haram

Haram atau tahrim diartikan sebagai hukum larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan.

Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala,

dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman.

Akibat yang diimbulkan dari mengerjakan larangan Allah SWT ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak.

Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.

Makruh

Makruh atau Karahah yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan.

Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau idak disukai.

Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan idaklah berdosa, akan tetapi jika diinggalkan akan mendapatkan pahala.

Misalnya, mengonsumsi makanan yang beraroma idak sedap karena zatnya atau sifatnya.

Mubah

Mubah atau al-Ibahah yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan an boleh untuk diinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun diinggalkan.

Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya. (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Terbitan Kemendikbudristek tahun 2017.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved