Khazanah Islam

Arti Ijtihad dan Syarat Menjadi Mujtahid Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Dalam melakukan ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Alquran dan hadist. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam merupakan agama yang komprehensif.

Ajarannya banyak mengatur sendi-sendi kehidupan manusia.

Mulai dari dalam kandungan hingga seseorang meninggal dunia.

Oleh karena itu, diperlukan ijtihad oleh para ahli agama dalam mengatur hukum untuk dijalankan manusia sesuai dengan anjuran Agama Islam.

Lantas apakah yang dimaksud dengan Ijtihad?

Arti, Penjelasan dan Pembagian hukum Taklifi Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan,

bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara opimal.

Secara isilah, ijtihad merupakan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum.

Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

Dalam melakukan ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid,

Dimungkinkan hasil ijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya.

Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang tepat.

Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad.

a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.

b. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).

c. Memahami cara merumuskan hukum (istinbat).

d. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

Arti, Bahasa dan Pokok Ajaran Kitab Injil Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP

Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Alquran dan hadist.

Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan hadist.

Kendati demkian hukum yang dihasilkan dari ijtihad idak boleh bertentangan dengan alquruan maupun hadist.

Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya,

kemudian ijtihadnya itu benar, maka dirinya akan mendapatkan dua pahala,

Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.

“Dari Amr bin Aa, sesungguhnya Rasulullah SAW Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Terbitan Kemendikbudristek tahun 2017.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved