Konser Dewa 19
Konser Dewa 19 Batal, Kapolres Kubu Raya Minta Penyelenggara Bongkar Panggung dan Umumkan di Media
AKBP Jerrold mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kapanpun kepada pihak penyelenggara bila mengajukan izin kembali.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Konser Dewa 19 di Qubu Resort, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang direncanakan pada Jumat 2 Desember 2022 batal.
Konser Grub Band legendaris itu batal karena tidak mengantongi rekomendasi konser dari Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy ditemui di Qubu Resort menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen izin konser, berdasarkan juklak Kapolri tahun 1995 dan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2016, pihaknya menemukan ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara.
"Dicek diberikan kesempatan juga untuk memaparkan kesiapan mereka, dan sesuai peraturan itu berkas itu harus 3-4 hari setelah dinyatakan lengkap, kita lakukan pemeriksaan baru kita bisa memberikan rekomendasi ke Polda untuk izin keramaian agar bisa diberikan,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Konser Dewa 19 Batal Jumat Ini, Polres Kubu Raya Tak Keluarkan Rekomendasi Keramaian
Baca juga: Warga yang Sudah Miliki Tiket Dewa 19 Berharap Perhelatan Konser Tetap Berjalan
Selain itu, dalam izin konser saat ini yang masih dalam masa Pandemi, harus disertai juga surat izin dari Satgas Covid 19, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkes 382.
"Disitu kan ada aturan, terkait protokol kesehatan, jarak yang diatur, sehingga kapasitas dari penonton harus dibatasi, nah itu harus persyaratan yang harus didapatkan," terangnya.
"Izin keramaian untuk konser ada di Polda, dan kita belum memberikan rekomendasi untuk itu, Berkas mereka sudah kita kembalikan ke pihak EO dan memberikan edukasi mana yang belum," katanya.
"Kami juga sudah memberikan penyampaian yang tegas disitu bahwa rekomendasi tidak bisa kita berikan, jarak waktu sudah sangat dekat, sehingga kita meminta mengajukan izin jadi menunda konser izin, memang mereka sudah mengajukan 14 hari sebelumnya, namun mendekati hari masih belum memenuhi semua persyaratan," lanjutnya.
AKBP Jerrold mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kapanpun kepada pihak penyelenggara bila mengajukan izin kembali.
"Kita siap memeriksa kita siap memberikan rekomendasi dan kita siap mengawal kegiatan ini sampai selesai, namun untuk kegiatan kali ini, kita dari Polres sudah menyampaikan tidak memberikan rekomendasi dan meminta kepada pihak EO menyampaikan melalui media bahwa kegiatan konser ditunda," katanya.
Pihaknya juga meminta kepenyelengara untuk segera membongkar panggung serta atribut konser lainnya karena dikhawatirkan tidak dibongkar segera,pada waktu pelaksanaan konser akan datang para penonton sehingga menimbulkan kerawanan lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News