Lagi Asik Main Judi Kolok-kolok di Kampung Api-Api Mempawah, 3 Pria Diringkus Polisi
Kali ini, Satreskrim Polres Mempawah meringkus tiga orang pelaku yang bermain judi kolok-kolok di Kampung Api-Api, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar kembali meringkus pelaku aksi perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, Satreskrim Polres Mempawah meringkus tiga orang pelaku yang bermain judi kolok-kolok di Kampung Api Api, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu 26 November 2022.
"Benar, pada 26 November kemarin telah kita amankan tiga orang pelaku aksi perjudian kolok-kolok di Kampung Api-Api Sungai Pinyuh. Penggrebekan tindak perjudian tersebut kita lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, kita gerak cepat dan memang kita temui tiga orang pelaku tersebut sedang bermain judi kolok-kolok," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah kepada awak media, Iptu Wendi Sulistiono, Selasa 29 November 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial MAR (60) warga Mempawah Hilir, ARM (63) warga Sungai Pinyuh, dan IRW (35) warga Sungai Pinyuh.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi berinisial AND warga Sungai Pinyuh,” tegas Kasat Reskrim.
• Polsek Mempawah Hulu Turut Dampingi Anggota TBBR Sebelum Berangkat ke Pontianak
• Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan, Tamtama Hingga Perwira Benahi Pangkalan Kodim 1201/Mph Mempawah
Ketiga pelaku tersebut ungkap Wendi, didapati bermain judi pada sore hari sekitar pukul 15.40 WIB pada 26 November lalu saat dilakukan penggrebekan.
“Saat dikepung dan di grebek mereka tertangkap tangan berjudi kolok-kolok dan tidak dapat mengelak lagi," terang Wendi.
Iptu Wendi menjelaskan, selain mengamankan tiga orang pelaku, Satreskrim Polres Mempawah juga menyita sejumlah barang bukti dari aksi perjudian tersebut.
"Dari hasil sitaan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.995.000, 1 keping triplek bergambar kolok-kolok, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah tutup hap plastik warna hitam, 1 buah remote warna hitam untuk mengontrol buah dadu dan 1 bungkus rokok," terang Kasat Reskrim menjelaskan.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tutup Kasat Reskrim.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News