Kabar Artis
Jadi Angin Segar, Nikita Mirzani Akan Segera Bebas Akibat Pengapusan Pasal 27 dan 28 UU ITE
Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dakwaan untuk Nikita Mirzani kini sedang dala tahapan proses lanjut.
Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
dalam sebuah postingan yang diunggah sahabtanya Fitri Salhuteru, meminta pihak penuntun segera melepaskan Nikita Mirzani.Â
Juga diketahui, bahwa Nikita Mirzani mempunyai 4 orang anak yang kini diurus oleh asisten rumah tangganya dan asisten pribadi Nikita Mirzani.Â
Namun, kekhawatiran Nikita Mirzani terhadap anaknya tampak pada sidang eksepsi yang berderai air mata.
• Kenakan Rompi Tahanan, Penampilan Nikita Mirzani Saat Sidang Kian Modis dan Kece
Fitri Salhuteru minta sahabatnya, Nikita Mirzani agar segera dibebaskan dari tahanan.
Fitri Salhuteru mengabarkan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
Kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.
"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'" tulis Fitri Salhuteru.
Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.
Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
• Keputusan Hakim! Status Nikita Mirzani jadi Tahanan Kota Disampaikan Kuasa Hukum
Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.
"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.
Bukti CCTV Ini Bantahkan Pernyataan Ferry Irawan Pada Venna Melinda? Pakai Baju Tahanan Imbas KDRT |
![]() |
---|
Baru Saja Lulus dari Fakultas Kedokteran, Intip Postingan Anak Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica |
![]() |
---|
Alasan Septi Masih Membuka Peluang Rujuk Pada Putra Siregar, Meski Mengaku Tak Dinafkahi |
![]() |
---|
Donasikan Rambut ke Pasien Kanker, Ternyata Pevita Pearce Pernah Terdiagnosis Tumor Payudara |
![]() |
---|
Amanda Manopo Akui Dirinya Baper Saat Adu Peran dengan Arya Saloka di Ikatan Cinta |
![]() |
---|