Cara Urus Dokumen Kendaraan Jika KTP Hilang? Cek Cara Bayar Pajak dan Balik Nama Online Disini!
Akan jadi kendala jika suatu saat anda akan mengurus dokumen penting yang diperlukan sehari-hari misalnya dan KTP yang anda miliki hilang.
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti KTP memiliki fungsi yang sanggat vital dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik dan urusan lain sebagai dokumen adminitratif.
Akan jadi kendala jika suatu saat anda akan mengurus dokumen penting yang diperlukan sehari-hari misalnya dan KTP yang anda miliki hilang.
Sebagai contoh dalam urusan membayar Pajak kendaraan dan membuat SIM maka dokumen KTP menjadi dasar untuk proses berikutnya.
Oleh sebab itu diperlukan solusi dan bagaiamana caranya untuk mengatasi hal ini jika dialami dalam waktu yang bersamaan.
• Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!
Sebagai gambaran penggunaan KTP menjadi satu diantara syarat pembayaran Pajak dan perpanjang STNK serta pengesahana kendaraan bermotor.
Dokumen identitas berupa KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Nah, untuk mengatasi hal tersebut Tribunners bisa mengikuti langkah-langkah yang kami sediakan pada artikel ini.
Pembayaran Pajak, Pengesahan STNK dan Balik nama kendaraan bisa saja diproses tanpa menggunakan KTP.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Urus KTP Hilang Tanpa Biaya
Sebagaimana yang dikutip dari Samsat online nasional pembayaran pajak secara online bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP.
Untuk warga atau pemohon yang hendak mengurus dokumen kendaraan namun disaat yang sama KTP sebagai bukti identitas tadi hilang maka bisa menggantikannya dengan dokumen Kartu Keluarga.
Cara ini bisa dilakukan dengan catatan bahawa semua prosesnya nanti harus diakses secara online.
Jika KTP pemilik kendaraan hilang ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen kendaraan yaitu melalui Online, SMS atau balik nama kendaraan tersebut.