UMP Kalbar 2023
UMP Kalbar 2023 Bakal Diumumkan Hari Ini, Pekerja Harap Naik Signifikan
UMP Kalbar tahun 2023 akan diumumkan oleh gubernur di setiap provinsi pada Senin (28/11) hari ini. Para karyawan swasta berharap kenaikan UMP Kalbar j
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah pekerja di Kalbar berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 atau UMP Kalbar 2023 mengalami kenaikan dibanding 2022. Mereka pun berharap kenaikan UMP berdampak pada kenaikan upah mereka sebagai pekerja.
UMP Kalbar tahun 2023 akan diumumkan oleh Gubernur di setiap provinsi pada Senin 28 November 2022 hari ini. Para karyawan swasta berharap kenaikan UMP Kalbar jauh lebih besar dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.
Satu di antara karyawan swasta di Pontianak, Leonardo, menyampaikan harapan naiknya upah pekerja pada 2023 nanti.
"Harapan saya di tahun depan, semoga ada kenaikan UMP yang lumayan besar pastinya," katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 27 November 2022.
• Apindo Kalbar Minta Jangan Gegabah Putuskan UMP Tinggi Ditengah Ekonomi 2023 yang Tak Pasti
Ia juga mengatakan kebutuhan pokok saat ini sudah tinggi dan sangat berharap adanya kenaikan UMP yang lebih besar.
"Semua bahan pokok itu sudah naik harga, apalagi kenaikan bensin sangat tinggi sekali, jadi ya kenaikan UMP juga kalau bisa lebih tinggi," katanya.
Di sisi lain, jika UMP naik lumayan besar, itu akan sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan harian.
"Pastinya sangat terbantukan apalagi yang sudah berumah tangga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Jhordy, karyawan lainnya swasta berharap kenaikan UMP tahun depan juga lebih tinggi.
"Naiknya kalau bisa ya tinggi juga, barang-barang semua sudah pada naik," katanya.
Selain itu ia juga mengeluh akan adanya kenaikan barang-barang pokok, terlebih BBM yang menurutnya masih terlalu tinggi.
"Sekarang saja bensin (pertalite) sudah Rp10 ribu per liter, dulu itu kalau kita isi Rp20 ribu sudah banyak rasanya, tapi sekarang sudah beda. Menurut saya mungkin ini yang menjadi kendala yang saya rasakan," jelasnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Menaker Ida Fauziyah, telah mengumumkan deadline penetapan besaran UMP dan UMK Tahun 2023.
Berdasarkan Permenaker tersebut, batas akhir penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat ditentukan pada 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 paling lambat ditentukan pada 7 Desember 2022.
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|