Beda Aturan Pensiun TNI dan Polri Sesuai Batas Usia Masa Purna Tugas Tentara hingga Polisi
Baik anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI maupun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memiliki batas usia pensiun.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbedaan aturan dan batas usai pensiun Tentara dan polisi dalam masa purna tugas TNI dan Polri terbaru yang pasti dialami oleh seorang abni negara.
Baik anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI maupun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memiliki batas usia pensiun.
Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota TNI dan Polri.
Untuk lebih lengkap berikut batas usia pensiun seorang Prajurit Tentara dan anggota polisi terbaru.
• Gaji Pokok Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai dari Kapolsek hingga Kapolri Lengkap Tunjangan Per Bulan
Batas Usia Pensiun Polisi
Batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun.
"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang: