Khazanah Islam

Arti Air Mustakmal dan Alasannya Tidak Sah Jika Digunakan untuk Wudhu

Secara harfiah air mustakmal merupakan air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, Walaupun sifat-sifatnya tidak berubah.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Wudhu merupakan cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wudhu merupakan cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.

Berwudhu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan air.

Jika menggunakan debu artinya itu Tayamum

Wudhu dan Tayamum merupakan pilihan yang bisa dilakukan salah satunya sebelum memulai ibadah.

Perlu Tribuners ketahui terdapat air yant tidak bisa dipakai untuk bersuci.

Contohnya adalah Air suci yang tidak mensucikan yakni Air Mustakmal.

Memahami Kerasulan Nabi Muhammad SAW Materi Ajar Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 MI/SD

Secara harfiah air mustakmal merupakan air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, Walaupun sifat-sifatnya tidak berubah.

Sementara untuk air yang suci tapi tidak menyucikan lainya adalah Air yang berubah salah satu sifat, warna, rasa atau baunya disebabkan tercampur oleh benda yang suci.

Selain itu ada juga Air yang terkena najis (mutanajjis) meliputi:

1) Air yang kurang dari dua qullah (174,580 liter) yang kejatuhan benda najis meskipun tidak mengalami perubahan sifat.

2) Air dua qullah yang telah berubah salah satu sifatnya.

Adapula Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan (tahir mutahhir makruh isti‘maluh) pada anggota tubuh, yaitu air yang dipanaskan di terik matahari (musyammas).

Air ini dihukumi makruh Ketika memenuhi 9 ketentuan berikut:

1) Dipanaskan dengan sengatan sinar matahari di daerah yang bersuhu panas, seperti daerah Hijaz (Makkah dan Madinah) selain daerah Thaif.

Ketentuan itu mengecualikan daerah yang bersuhu dingin seperti daerah Suriah dan daerah yang bersuhu sedang seperti negara Mesir, kota Cirebon dan sebagainya.

2) Sengatan sinar matahari tersebut dapat merubah keadaan air sekira memunculkan zuh}umah yang nampak pada permukaan air.

3) Dipanaskan dalam bejana yang terbuat dari logam, selain emas dan perak. Seperti wadah yang tercetak dari besi, tembaga dan lain sebagainya.

Ketentuan ini mengecualikan praktek penjemuran air dalam wadah wadah selain dari logam, seperti bejana tanah liat, plastic dan lain sebagainya.

Apa Itu Saqar? Tingkatan Neraka yang Diperuntukan Bagi Manusia Munafik

4) Digunakan ketika masih dalam keadaan panas

5) Digunakan pada anggota tubuh, meliputi anggota tubuh orang yang hidup, orang yang sudah meninggal, orang sehat, orang yang mengindap penyakit.

kusta dan anggota tubuh binatang yang berpotensi terserang penyakit kusta seperti kuda.

6) Dipanaskan pada saat musim panas

7) Masih terdapat alat bersuci selain air musyammas.

8) Waktu untuk melaksanakan shalat masih longgar

9) Tidak menimbulkan dharar (bahaya) baik secara nyata atau terdapat dugaan kuat.

Nah ada juga Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan (tahir mutahhir gairu makruhisti‘maluh) pada anggota tubuh atau disebut juga dengan air mutlak.

Secara definitif, air mutlak adalah air yang tidak memiliki identitas yang menetap (qayyid lazim) seperti air sumur, air laut, air sungai dan sebagainya.

Ini mengecualikan seperti air teh, jika dipindah kemanapun tempatnya akan selalu disebut dengan air teh.

Macam-macam air mutlak yang bisa dipakai untuk bersuci ada tujuh yaitu:

Air hujan

Air laut.

Air sungai

Air sumur

Air sumber

Air es (salju)

Air embun.

Ketujuh macam air itu kemudian disederhanakan lagi menjadi dua kelompok yaitu air yang turun dari langit dan air sumber yang keluar dari bumi. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved