Ini Tanggapan Bupati Sanggau Terkait Opsi Penambahan Dapil Pada Pemilu 2024

"Saya ada dapat info, tapi belum mendapat pernyataan resmi bawa ada rencana penambahan Dapil," katanya, Kamis 24 November 2022.

Istimewa
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyebut belum mendapat informasi terkait opsi penambahan dapil tersebut dari KPU Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menanggapi terkait opsi rancangan penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sanggau pada Pemilu tahun 2024, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa belum mendapatkan pernyataan resmi dari KPU Sanggau terkait opsi penambahan dapil tersebut.

"Saya ada dapat info, tapi belum mendapat pernyataan resmi bawa ada rencana penambahan Dapil," katanya, Kamis 24 November 2022.

PH sapaan akrab Paulus Hadi, mengatakan sepanjang opsi KPU tersebut mendapat persetujuan publik termasuk para kontestan (Pemilu) dengan berbagai pertimbangan teknisinya.

"Saya sebagai Bupati kan tidak punya kewenangan untuk intervensi. Tapi sebagai Pemerintah, pesan saya ini harus dibahas dengan pihak-pihak," ujarnya.

Ini Penjelasan KPU Sanggau Terkait Opsi Penambahan Dapil Pada Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iis Supianto menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sanggau menawarkan opsi rancangan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Penambahan tersebut, lanjutnya, berdasarkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke KPU Kabupaten Sanggau. Selain itu juga berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022. "Pada PKPU ini wajib mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," katanya, Kamis 24 November 2022. 

Tujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan terakhir kesinambungan.

"Opsi rancangan penambahan dapil ini wajib memperhatikan tujuh prinsip ini," katanya.

Opsi pertama lanjutnya, mengacu pada pemilu tahun 2019 dengan rincian Dapil Sanggau 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan 7 kursi. Dapil Sanggau 2 terdiri dari Kecamatan Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 9 kursi.

Kemudian, dapil Sanggau 3 terdiri dari Kecamatan Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi, Dapil Sanggau 4 terdiri dari Kecamatan Noyan, Beduai, Kembayan, Sekayam dan Entikong dengan jumlah 9 kursi, dan Dapil Sanggau 5 terdiri dari Kecamatan Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi.

Kemudian, untuk opsi kedua untuk Pemilu 2024 yang ditawarkan KPU Sanggau yakni dapil Sanggau 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan 7 kursi. Sanggau 2 terdiri dari Kecamatan Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 8 kursi. Sanggau 3 terdiri dari Kecamatan Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi. Sanggau 4 terdiri dari Kecamatan Noyan, Beduai, Kembayan dengan jumlah 5 kursi. 

Tim Dispenad Kunjungi Pos Makotis Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Entikong Sanggau

Kemudian, Sanggau 5 terdiri dari Kecamatan Sekayam dan Entikong dengan jumlah 5 kursi. Dan Sanggau 6 terdiri dari Kecamatan Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi. "Total kursi tetap 40 kursi DPRD,"ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, opsi tersebut baru merupakan rancangan yang akan diuji publik. Dan nantinya akan melibatkan seluruh komponen masyarakat. 

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa KPU Sanggau belum pada posisi mengubah dapil, tapi lebih kepada mencoba menambahkan opsi terhadap rancangan dapil. Dari yang satu rancangan sesuai Pemilu 2019 ditambahkan opsi tambahannya untuk Pemilu 2024, itupun nanti berdasarkan uji publik dan masukan-masukan masyarakat yang akan menjadi parameter penetapannya nanti,"tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait untuk meminta pendapat maupun tanggapan terkait opsi penambahan dapil tersebut. Masyarakat juga dipersilahkan menyampaikan saran, pendapat dan kritik terhadap opsi rancangan tersebut.

"Dan dapat disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Sanggau mulai tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2022 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved