Vaksin Dosis Keempat Dimulai! Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Besok Kamis 24 November 2022
Bagi Tribunners yang akan melakukan perjalanan udara terbaru, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai besok Kamis 24 November 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai hari ini Rabu 23 November 2022 resmi memberikan vaksinasi Dosis Keempat atau Booster kedua kepada masyarakat umum.
Untuk itu, bagi Tribunners yang akan melakukan perjalanan udara terbaru, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai besok Kamis 24 November 2022.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN kini wajibkan melampirkan sejumlah Syarat Naik Pesawat sejak pandemi melanda Indonesia.
Selain wajib memiliki tiket pesawat, kini penumpang juga harus mengantongi Sertifikat Vaksin Covid-19 yang terdata di PeduliLindungi.
Calon penumpang juga bisa menunjukkan bukti vaksinasi dengan sertifikat dalam bentuk fisik atau yang sudah dicetak.
• Kebiasaan Penumpang di Pesawat yang Berbahaya Bagi Keselamatan
Adapun Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua