Rapat Pengusulan UMK Kabupaten Landak 2023 Dimulai
Rapat dilaksanakan secara tertutup yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB di ruang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga K
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak melaksanakan rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022.
Rapat itu dipimpin oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Drs. Benipiator dengan dihadiri BPS Kabupaten Landak, perwakilan buruh Kabupaten Landak dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Landak.
Rapat dilaksanakan secara tertutup yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB di ruang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak.
• Pemkab Landak Upayakan Tidak Ada Kenaikan Signifikan Harga Sembako Jelang Nataru 2023
Dalam rapat tersebut terdengar sejumlah angka yang disebutkan, namun belum secara pasti apakah akan menjadi UMK Kabupaten Landak di tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas DPMPTSPTK, Stefanus Richard M mengungkapkan rapat pembahasan UMK 2023 baru akan dilakukan pada 21 November 2022. Namun rapat tersebut ditunda dan baru dilaksanakan pada hari Rabu, 23 November 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News