Pengumuman Upah Minimum Jambi Rampung November 2022, Lihat Kembali Daftar UMK Jambi Tahun 2022!
Diketahui bahwa tiga provinsi telah merampungkan perhitungan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2023 yang tentukan Kemnaker paling tinggi 10 persen.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Uang Tunai-Perhitungan Upah Minimum Provinsi, Berikut pada artikel ini akan diberikan rincian besaran UMK yang berlaku untuk wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2022, Sebagaimana diketahui Jambi dan dua Provinsi lainnya telah menetapkan UMP tahun 2023 dan juga menyesuaikan peraturan Kemnaker tentang formulasi kenaikan UMP tahun 2023.
- Kabupaten Bungo Rp 2.649.034
- Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034
- Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034
- Kabupaten Muaro Jambi Rp 2.649.034
- Kabupaten Sarolangun Rp 2.721.881
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 2.770.606
- Kabupaten Tanjung Timur Rp 2.649.034
- Kabupaten Tebo Rp 2.649.034
- Kota Jambi Rp 2.972.192
- Kota Sungai Penuh Rp 2.649.034.
(*)
Simak berita dan artikel dengan mudah melalui akses Google News