Khazanah Islam
Arti Baligh, Mukalaf dan Haid, Sampainya Kewajiban Menunaikan Perintah Agama
Berdasarkan informasi yang dilansir dalam Wikipedia Mukalaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Seorang muslim dikatakan Mukalaf?
Berdasarkan informasi yang dilansir dalam Wikipedia Mukalaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan Agama.
Dengan kata lain, mukalaf adalah seorang pribadi yang sudah dikenai hukum.
Seseorang berstatus mukalaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.
Adapun tanda dari muslim yang sudah Mukallaf di antaranya Baligh.
• Arti, Hukum dan Rukun Memberikan Wasiat Sebelum Kematian Tiba
Selain itu tanda lainya adala berakal sehat dan telah sampai dakwah Islam untuknya.
Seorang anak kecil dan orang gila belum memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajiban Agama.
Tidak diwajibkan melaksanakan ibadah berarti orang gila akan diwajibkan melaksanakan ibadah setelah ia sadar dan anak-anak akan diwajibkan melaksanakan ibadah jika ia sudah baligh.
Tidak dicatat dosanya berarti seorang anak yang belum baligh dan orang gila yang belum sadar tidak dicatat dosa-dosanya meskipun melakukan dosa.
Akan tetapi ketika orang gila sudah sadar dan anak-anak sudah baligh maka Malaikat Atid mulai bertugas untuk mencatat dosa-dosa mereka.
Balig adalah sebuah anugerah sekaligus ujian yang sangat besar dari Allah SWT.
Sejak terhitung balig tersebut, ketaatan kita terhadap Allah SWT dan keistiqamahan kita menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT mulai diuji.
Arti Baligh
Baligh secara bahasa berasal dari kata Baligh yang artinya sampai.
Secara istilah, baligh artinya telah sampai usia seseorang pada kedewasaan.
Jadi seseorang yang sudah baligh dianggap sudah cukup dewasa untuk berpikir dan bertindak.
Oleh karenanya, baligh dijadikan titik awal dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban syariat.
Tanda-tanda balig berbeda antara laki-laki dan perempuan. Adapun tanda balig yaitu :
a. Haid untuk anak perempuan yang berusia minimal sembilan tahun.
b. Ihtilam (mimpi basah) untuk laki-laki yang berusia minimal 9 tahun.
c. Mencapai usia 15 tahun (Hijriah),bila sampai usia tersebut belum mengalami haid ataupun ihtilam
Haid
Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir.
Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan.
Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.
Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam.
Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun). (*)
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah Mts/SMP Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.