Lokal Populer
Aksi Premanisme di Kawasan Bandara Internasional Supadio
Ketiga orang tersebut bukan petugas bandara dan tidak wajib untuk menanyakan hal tersebut dan yang berhak untuk menanyakan hanya petugas bandara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial video dengan narasi aksi premanisme terjadi di Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam video yang beredar terdapat tiga orang yang terdiri dari dua laki - laki dan satu perempuan yang menanyai seorang pria yang merupakan pengemudi mobil, para pria tersebut terlihat meminta identitas pengemudi mobil dan terjadi perdebatan.
Dua pria diantaranya menilai pengemudi merupakan supir travel, dan menurut mereka supir travel luar tidak diperkenankan mengambil penumpang di dalam kawasan Bandara.
Selain itu, dalam video itupun terlihat penumpang mobil ikut menjelaskan bahwa pengemudi tersebut merupakan keluarganya dan bukanlah orang lain.
• Bupati Muda Mahendrawan Sebut Jeruju Besar Kubu Raya Penyumbang Qori-Qoriah Tingkat Provinsi Kalbar
Video yang berdurasi 1.52 detik ini di unggah melalui akun Instagram @anningmu mendadak viral dengan caption “Jemput umak balik dari jakarta eh ade abang abang minta CAS itok sangat menggangu mau antar emak balik dari berobat perlu istirahat, lalu jadi emosi tolong bapak ini bagaimana??@supadioairport @bang.midji @poldakalbar.official.
Terkait hal tersebut, Kadin Avsec Bandara Internasional Supadio Fredi Yulanto bersama Kapolsekwas Bandara Internasional Supadio Iptu Mutia Betania, S.H melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga orang di video tersebut.
Ketiganya pun langsung dipanggil di Polsekwas Bandara Internasional Supadio guna dimintai keterangan.
Ketiga orang dalam video yang dimintai keterangan berinisial MZ (24), TH (43) dan SA (38).
Kadin Avsec Bandara Int'l Supadio Fredi Yulianto mengatakan, Permasalahan awal dikarenakan ketiga orang tersebut menanyakan status sopir yang menjemput keluarganya di Bandara Internasional Supadio, jika sopir tersebut merupakan sopir travel yang mengambil penumpang di bandara harus dikenakan Cas/denda.
Fredi menegaskan bahwa ketiga orang tersebut bukanlah petugas bandara dan tidak memiliki kewajiban atas hal itu.
“Ketiga orang tersebut bukan petugas bandara dan tidak wajib untuk menanyakan hal tersebut dan yang berhak untuk menanyakan hanya petugas bandara," jelas Fredi.
Kemudian, Kapolsekwas Bandara Internasional Supadio Iptu Mutia Betania, S.H menyampaikan bahwa pihaknya fokus memfasilitasi klarifikasi ketiga orang tersebut atas koordinasi pihak Avsec Bandara Internasional Supadio.
Sementara korban dihadirkan melalui via telepon, selanjutnya ketiga orang yang terdapat di dalam video tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
“MZ (24), TH (43) dan SA (38) membuat video permintaan maaf kepada korban dan selanjutnya video tersebut dikirimkan ke korban yang berdomisili di Kabupaten Sambas," ujar Kapolsek.
Kasubsi Pemas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengimbau untuk semua pengguna fasilitas dan sarana di area Bandara Internasional Supadio, untuk mengiukuti aturan yang berlaku di kawasan Bandara tersebut.
Mengingat keamanan Bandara Internasional Supadio merupakan ranah Avsec sebagai penanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di area Bandara.
Respon Cepat Laporan Masyarakat
Kinerja penanganan pengaduan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2022 cukup baik.
Sekda Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat membuka Lokakarya Evaluasi Implementasi Pengelolaan dan Pemanfaatan SP4N Lapor! Kabupaten Kubu Raya di Hotel Gardenia Kubu Raya, pada Rabu 16 November 2022.
• Jaringan Broadband 4G LTE Telkomsel Jangkau Desa Tanjung Saleh Kubu Raya
Sekda Yusran Anizam menerangkan SP4N Lapor! adalah akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, yakni layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan.
Dan Yusran menerangkan di Kubu Raya sejumlah perangkat daerah telah menunjukkan kinerja terbaik pengelolaan SP4N Lapor!. Perangkat-perangkat daerah tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Alhamdulillah secara umum untuk pengelolaan SP4N Lapor! di Kubu Raya pada 2022 ini menunjukkan penilaian yang cukup baik. Nah, kita di pemerintah kabupaten ini memerlukan sistem-sistem aplikasi seperti ini yang secara peraturan perundang-undangan jelas payung hukumnya,” kata Yusran.
Yusran mengatakan jika melihat situasi dan kondisi kerja pemerintahan, SP4N Lapor! sangat membantu sehingga dibutuhkan. Sebab lebih efisien dan efektif dalam merespons adanya pengaduan masyarakat.
“Bayangkan kalau kita layani secara manual. Makanya kita harus melakukan penyesuaian dengan metode-metode instrumen yang lebih efisien. Nah, SP4N Lapor! ini sangat efisien dan aplikatif,” ujarnya.
Melihat efektivitas SP4N Lapor!, Yusran menyatakan aplikasi tesebut harus dimasifkan dengan cara disosialisasikan.
Sehingga semua pihak bisa ikut mengontrol pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui suatu instrumen yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Nah, SP4N Lapor! ini instrumen yang sangat bagus. Kita masifkan ini. Informasi semua laporan masuk ke SP4N Lapor!. Jangan apa-apa langsung ke medsos. Kontrol itu harus sesuai dengan mekanismenya. Ada pihak-pihak yang berwenang untuk mengaudit, ya kita percayakan kepada auditor,” ajaknya.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi kegiatan lokakarya yang digelar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan lembaga USAID itu.
Dirinya berharap hasil lokakarya dapat meningkatkan kinerja penanganan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan pengelolaan dan implementasi aplikasi SP4N Lapor! yang optimal, maka akan memberikan dampak pelayanan yang maksimal pula bagi masyarakat.
“Karena pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan serta mengawal akuntabilitas pemerintah,” terangnya.
Bupati Muda mengajak seluruh perangkat daerah agar komit dalam bekerja mengelola pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N Lapor!.
Ia meminta perangkat daerah cepat dan tuntas dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Dengan penanganan pengaduan yang efektif dan efisien dapat memberikan penyelesaian bagi masyarakat yang berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik,” jelasnya.