Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Proses pencairan JHT-Berikut proses dan syarat-syarat mencairkan JHT dengan cara online dengan akses aplikasi JMO hingga mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Lengkap ketentuan mencairkan JHT seusai dengan persen yang diinginkan yaitu mulai dari 10% hingga 30%. 

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

- Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

- Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

- Pelunasan sisa pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan syarat-syarat untuk mencairkannya sesuai dengan aturan yang tertera pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bisa membantu serta manjadi panduan bagi anda yang hendak mencairkan JHT dalam waktu dekat. (*)

Simak berita dan artikel serupa dengan mudah melalui Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved