Khazanah Islam

Keistimewaan Hari Jumat Serta Syarat Sah dan Wajib Shalat Jumat

Ada banyak keistimewaan yang dimiliki oleh hari Jumat dibanding dengan hari-hari di antaranya Hari berkumpulnya kebaikan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ada banyak keistimewaan yang dimiliki oleh hari Jumat, karena hari tersebut memiliki keistimewaan dibanding dengan hari-hari di antaranya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jumat merupakan shalat dua rakaat yang dilakukan setelah tergelincirnya mata hari atau waktu shalat Dzuhur dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur secara terperinci.

Hukum melaksanakannya adalah fardlu ain bagi setiap laki-laki yang sudah Baligh.

Ada banyak keistimewaan yang dimiliki oleh hari Jumat, karena hari tersebut memiliki keistimewaan dibanding dengan hari-hari di antaranya.

Hari berkumpulnya kebaikan dan hari berkumpulnya orang melakukan kebaikan.

Hari diciptakannya Nabi Adam As.

Hari bersatunya kembali antara Adam As dan Siti Hawa setelah diturunkan ke bumi.

Tata Cara Shalat Wajib Saat Menempuh Perjalanan Darat, Udara, dan Laut

Sejak zaman jahiliyah terkenal sebagai hari Arubah yang bermakna hari penuh kasih sayang.

Sebaik-baiknya hari yang disinari matahari.

Hari yang Allah Swt. mengampuni 600.000 ribu penghuni neraka.

Hari yang dijanjikan bagi orang yang meninggal di hari tersebut maka Allah SWT akan mencatat baginya pahala meninggal di jalan Allah dan dijaga dari siksa kubur.

Berikut Ini Syarat Wajib dan Syarah Sah Salat Jumat

Syarat wajib merupakan ketentuan yang munculnya hukum fardlu ain melaksanakan shalat Jumat.

Syarat wajib harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat dimulai.

Sementara Syarat sah merupakan ketentuan-ketentuan yang menyebabkan diterimanya shalat
Jumat.

Syarat sah shalat harus dipenuhi selama pelaksanaan shalat Jumat berlangsung.

syarat wajib shalat Jum’at sebanyak 7 syarat, yaitu :

1. Islam. Tidak sah shalat Jum’atnya orang kafir.

2. Merdeka. Tidak sah shalat Jum’at bagi hamba sahaya atau budak.

3. Memasuki usia baligh. Namun bagi anak kecil yang sudah mumayyiz shalatnya tetap sah, karena belum diwajibkan melaksanakan shalat Jumaat.

Tetapi sangat dianjurkan ikut serta sebagai pembelajaran.

4. Berakal. Tidak wajib shalat Jum’at bagi orang yang hilang ingatan, karena sakit gila, ayan, pingsan dan mabuk secara terus menerus.

5. Laki-laki. Tidak wajib shalat Jum’at bagi laki-laki yang belum baligh dan perempuan baik yang sudah baligh atau belum.

6. Sehat. Bagi orang sakit dikecualikan dari kewajiban melaksanakan shalat Jumat.

7. Menetap. Tidak wajib bagi orang yang bepergian ke suatu tempat yang tidak memiliki niat untuk menetap selama minimal 4 hari.

Waktu bepergian juga tidak pada hari Jumat setelah shalat subuh. Jika memiliki niat menetap dan bepergian setelah selesai shalat subuh maka wajib baginya melaksanakan shalat Jumat.

Syarat Sah shalat Jum’at ada 4 yang mencakup :

1. Pemukiman. Shalat Jum’at dilaksanakan di masjid desa atau perbatasan suatu kampung atau pemukiman dalam wilayah administratif desa tertentu.

2. Berjama’ah dengan 40 orang Jama’ah. Tidak sah shalat Jumat jika jumlah jama’ahnya termasuk Imam shalat kurang dari 40 orang.

3. Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur. Yaitu mulai tergelincirnya mata hari hingga memasuki waktu shalat Ashar.

Namun yang lebih utama adalah mensegerakan pelaksanaan shalat Jum’at dengan tidak mengulur-ulur waktu.

4. Tidak terdapat dua shalat Jum’at Dalam Waktu Bersamaan.

Shalat Jumat di masjid dalam satu daerah sah hukumnya jika tidak didahului oleh shalat Jumaat di masjid lainnya di daerah yang sama.

Dikecualikan daerah yang sangat luas dan sulit untuk mengumpulkan. Dapat pula karena sebab lain, seperti antar kampung saling bermusuhan atau berperang atau jauhnya jarak antara satu kampung dengan kampung lainnya, sehingga penduduk kampung tidak dapat mendengar adzan Jumat. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved