Khazanah Islam
Apa Perbedaan Syarat Sah dan Rukun dalam Shalat?
Lantas bagaimana ketentuan dalam pelaksanaan shalat Fardhu. Pelaksanaan shalat terdapat Rukun, sunnah ab’adl, sunnah hai’ah dan perkara-perkara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim wajib mendirikan shalat.
Shalat merupakan tiang Agama.
Hikmah shalat fardhu tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT semata.
Banyak sekali manfaat-manfaat shalat fardlu yang dapat dirasakan secara langsung bagi kelangsungan hidup manusia.
Lantas bagaimana ketentuan dalam pelaksanaan shalat Fardhu.
• Arti dan Tata Cara Tayamum, Cara Bersuci Pengganti Wudhu dan Mandi
Pelaksanaan shalat terdapat Rukun, sunnah ab’adl, sunnah hai’ah dan perkara-perkara yang membatalkan shalat.
Keempatnya menjadi satu kesatuan.
Kedudukan sama dengan syarat sahnya shalat yang harus dipenuhi.
Perbedaannya yakni Syarat sahnya shalat dilaksanakan sebelum shalat dan berlanjut hingga selesainya shalat.
Sedangkan rukun dilaksanakan dalam shalat itu sendiri.
Rukun dalam shalat tidak boleh ditinggalkan baik karena sengaja, lupa, maupun memang tidak mengetahuinya.
Rukun ibarat fondasi rumah, dan rumah tidak akan berdiri jika tidak ada fondasinya.
Rukun shalat adalah bagian pokok dari shalat itu sendiri.
Artinya perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan shalatnya menjadi tidak sah.
Menurut mazhab Syafii, rukun shalat ada 13 yaitu sebagai berikut :
Niat (wajibnya didalam hati, apabila dilafalkan sunnah)
Berdiri (jika mampu)
Takbiratul ihram (takbir awal shalat)
Membaca surah al-Fatihah (makmum membacanya setelah bacaan imam)
Rukuk dengan thuma’ninah (dengan sikap tenang sejenak)
Iktidal dengan thuma’ninah
Sujud dengan thuma’ninah
Duduk diantara dua sujud dengan thuma’ninah
Duduk tasyahud awal dan akhir dengan thuma’ninah
Membaca tasyahud
Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW
Membaca salam yang pertama sambal menoleh ke kanan
Tertib urutan rukunnya.
• Arti dan Tata Cara Lengkap Pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari
Sunnah Ab’adl
Perkara-perkara yang dianjurkan dalam pelaksanaan shalat, dan jika ditinggalkan dapat digantikan dengan sujud sahwi (sujud karena lupa dalam shalat).
Dalam melakukan sujud sahwi dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man la yanamu wa la yashu" (Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.
Sunnah Ha’iah
Perkara-perkara sunnah dalam shalat yang jika dilupa dikerjakan tidak perlu menggantinya dengan sujud sahwi. (*)
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Niat-Sholat-Tahajud-2-Rakaat-Jam-3-Pagi-Yuk-Tunaikan-Salat-Sunnah-Istimewa-Ini.jpg)