Doa Katolik

Makna Sakramen Krisma sebagai Tanda Kedewasaan Iman Katolik

Sakramen Krisma adalah tanda kedewasaan iman seseorang. Sakramen Krisma menyempurnakan inisiasi sakramen setelah Sakramen Baptis dan Sakramen Ekaristi

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sakramen Krisma. Sakramen Krisma adalah tanda kedewasaan iman seseorang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sakramen Krisma adalah tanda kedewasaan iman seseorang.

Sakramen Krisma menyempurnakan inisiasi sakramen setelah Sakramen Baptis dan Sakramen Ekaristi.

Melalui sakramen Krisma, seseorang diikat secara kebih kuat dan sempurna dengan Gereja Katolik serta diperkaya dengan daya kekutan Roh Kudus.

Konsekuensi dari sakramen Krisma adalah tanggung jawab iman dan semakin wajib untuk menyebarluaskan dan membela iman sebagai saksi Kristus.

Sakramen Krisma juga merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan iman umat yang dijiwai oleh Roh Kudus.

Dengan menerima Sakramen Krisma umat ikut bertanggung-jawab dalam pengutusan menjadi saksi Injil Yesus Kristus, baik di dalam umat maupun dalam masyarakat.

Cerita Alkitab untuk Anak Kristen dan Katolik, Awal Kesedihan Manusia

Bila Sakramen Baptis menyatukan orang dengan Gereja maka Sakramen Penguatan menyempurnakan kesatuan tersebut.

Roh Kudus memang telah diterima dalam pembaptisan yang memberi daya hidup ilahi dalam diri kita tetapi dalam

Sakramen Penguatan lebih dirasakan kehadiran Roh yang merupakan daya hidup Gereja.

Dalam bacaan Kis 2:1-13 disebutkan bahwa Sakramen Krisma memberikan curahan Roh Kudus dalam kelimpahan.

Seperti yang dijanjikan oleh Kristus kepada para murid-Nya dan dialami para rasul pada hari Pentakosta.

Curahan Roh Kudus menjadikan seperti para rasul yang memiliki kasih yang berkobar kepada Kristus dan keinginan memberikan diri untuk ikut ambil bagian dalam karya keselamatan-Nya.

Sakramen Penguatan menjadi tanda bahwa Kristus telah memeteraikan kita sebagai saksi-Nya.

Dalam Lumen Gentium 11 dikatakan “berkat Sakramen Penguatan mereka terikat pada Gereja secara lebih sempurna dan diperkaya dengan daya kekuatan Roh Kudus yang istimewa.

Dengan demikian mereka semakin diwajibkan untuk menyebar-luaskan dan membela iman sebagai saksi Kristus yang sejati dengan perkataan dan perbuatan”.

Karena kita mendapat pengurapan Roh Kudus yang menjadikan seperti Kristus maka sakramen ini disebut juga Krisma.

Sakramen Krisma diterimakan kepada orang Katolik yang sudah berusia genap 14 tahun.

Kemudian sudah dapat menggunakan akal budinya.

Lalu telah mendapat persiapan pengajaran dengan waktu yang cukup dan melakukan pengakuan dosa.

Dalam bahaya mati, dapat diberikan kepada orang Katolik meski tanpa persiapan.

Pelayan biasa Sakramen Krisma adalah Uskup.

Pelayan luar biasa Sakramen Krisma adalah Imam yang memiliki kewenangan dan mandat dari Uskup yaitu Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal.

Pastor Paroki yang membaptis orang dewasa atau yang melakukan penerimaan resmi dapat menerimakan sekaligus Sakramen Krisma di daerah teritorial parokinya.

Inti perayaan Sakramen Penguatan adalah pembaruan janji baptis untuk menghubungkan sakramen Penguatan dengan Baptis sebagai sakramen inisiasi.

Kemudian penumpangan tangan dimana pelayan mengulurkan kedua belah tangannya kearah calon penguatan sambil mengucapkan doa permohonan akan kehadiran Roh Kudus.

Terakhir sebagai pengurapan dengan minyak Krisma dimana pelayan membuat tanda salib dengan minyak krisma pada dahi calon sambil berkata “…… (nama calon) terimalah tanda karunia Roh Kudus”.

Syarat menerima Sakramen Krisma memiliki akta kelahiran dan surat baptis.

Sakramen Krisma memiliki rahmat menjadikan kita sungguh anak Allah.

Menyatukan lebih teguh dengan Kristus.

Menambahkan karunia Roh Kudus ke dalam diri kita.

Mengikat kita lebih sempurna dengan Gereja.

Menganugerahkan kepada kita kekuatan Roh Kudus.

Materi Sakramen Krisma yakni Minyak Krisma (Minyak Zaitun).

Sementara Forma dimaksudkan agar dimeterai oleh karunia Allah, Roh Kudus.

Doa Harian Katolik Rabu 9 November 2022 Lengkap Bacaan Injil dan Renungan Pagi

(*)

[Update informasi seputar Katolik]

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved