Korlantas Polri Sebut BPKB dan STNK Kendaraan Listrik Hanya Ada Nomor Penggerak Baterai
“Sehingga kami berkomunikasi dengan beberapa APM, dan kami temukan di situ memang adanya nomor penggerak baterai,"
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID JAKARTA - Akhirnya Korlantas Polri bersepakat dengan para Agen Pemegang Merek (APM) untuk mengganti nomor mesin menjadi nomor motor penggerak baterai pada kendaraan listrik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, menerangkan STNK dan BPKB, serta plat nomor kendaraan listrik sudah siap diimplementasikan tahun ini.
• Pemerintah Akan Berikan Insntif Bagi Masyarakat Pembeli Motor dan Mobil Listrik
"Sudah kami masukkan semuanya, tentang KWH, juga jenis bahan bakarnya sudah kita masukkan,” ujar Yusri di Monas pada Senin 7 November 2022.
Lanjut Yusri, memang awalnya terkendala karena diregistrasi juga ada nomor mesin, nomor rangka. Nah di kendaraan listrik enggak ada nomor mesin karena mobil listrik ini tidak memiliki mesin.
“Sehingga kami berkomunikasi dengan beberapa APM, dan kami temukan di situ memang adanya nomor penggerak baterai," katanya.
Oleh karenanya, bagi pemilik kendaraan listrik mau pun konversi, tidak perlu khawatir lagi menyoal data pada dokumen kepemilikan motor mau pun mobil listrik.
• Pahami Hal Ini Dulu, Sebelum Beralih ke Motor Listrik
Semua informasi akan lengkap tercantum di dokumen.
Korlantas Polri saat ini telah menggunakan beberapa mobil listrik untuk mendukung gelaran G20 di Bali.
"Semua mobil dinas patroli mau pun juga yang digunakan oleh anggota di lapangan, kita akan berupaya semaksimal mungkin menggunakan kendaraan listrik ini," jelas Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ganti Nomor Mesin Menjadi Nomor Motor Penggerak Baterai pada BPKB dan STNK Kendaraan Listrik