Tiga Pilar Kelurahan Pasiran Selesaikan Problem Solving Permasalahan Postingan
Postingan tersebut dilakukan oleh Pihak Pertama karena tersinggung atas perkataan Pihak Kedua yang telah menyinggungnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Bhabinkamtibmas Pasiran bersama Plt.Lurah Pasiran dan Babinsa Pasiran melakukan pemecahan masalah/problem solving atas telah terjadinya selisih paham hingga menimbulkan pertengkaran diantara Kedua Belah Pihak, yang mana peristiwa tersebut terjadi akibat isi postingan dari Pihak Pertama yang telah menyinggung Pihak Kedua, di Kantor Kelurahan Pasiran, Jumat 4 November 2022.
Postingan tersebut dilakukan oleh Pihak Pertama karena tersinggung atas perkataan Pihak Kedua yang telah menyinggungnya.
Adapun identitas Para Pihak Lay Fui Phin, Lakis, Singkawang, 07 Desember 1975, Wiraswasta, Kios Buah SMS Jl.Gm Situt Rt.05 Rw.02 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat
Disebut Sebagai Pihak Pertama.
Chin Siaw Ven, Lakis, Singkawang, 08 Mei 2005
Swasta, Kios Buah Taman Buah Jl.Gm Situt Rt.05 Rw.02 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat disebut Sebagai Pihak Kedua.
Saksi-saksi Chen Sau Lie dan Irwan Santoso
Maka atas peristiwa tersebut Kedua Belah Pihak atas kesadaran sendiri dan tanpa tekanan dari pihak manapun beretikad baik menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan meminta bantuan kepada petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasiran, Pihak Kelurahan Pasiran, dan Babinsa Kelurahan Pasiran.
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat.
- Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai dan kekeluargaan serta telah saling memaafkan diantara keduanya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
- Kedua belah pihak atas peristiwa yang terjadi tidak akan menuntut baik formil maupun materil diantara keduanya dan permasalahan yang ada di anggap selesai
- Kedua belah pihak berjanji akan menjaga sikap dan prilaku yang baik dalam bertetangga dan tidak akan membuat hal hal yang dapat menimbulkan ketersinggungan diantara keduanya serta akan menjaga etika yang baik dalam menarik konsumen untuk belanja di kios buahnya masing-masing.
- Dengan adanya surat kesepakatan Bersama ini maka Kedua Belah Pihak berjanji akan memenuhi semua isi kesepakatan yang ada dan apabila dikemudian hari masing – masing diantara Kedua Belah Pihak mengingkari isi kesepakatan ini, maka akan dan bersedia dituntut melalui jalur hukum yang berlaku.
Kapolsek Singkawang Barat AKP Dwi Raharjo, SH, MH melalui Bripka Efesus Bhabinkamtibmas Kel.Pasiran menjelaskan bersama dengan pihak kelurahan dan Babinsa menyelesaikan permasalahan warga yang selisih paham dengan cara kekeluargaan sehingga setiap permasalahan pasti bisa diselesaikan dengan hati dan kepala tetap dingin jangan menggunakan emosi.