Pengertian dan Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal - Materi PAI Kelas 9 Bab 4 Kurikulum
Pembahasan dalam materi ini merupakan pengertian dan perbedaan dari zakat fitrah dan zakat Mal.......
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam pelajaran PAI Kelas 9 Bab 4 kurikulum 13 tentang zakat fitrah dan zakat Mal.
Pembahasan dalam materi ini merupakan pengertian dan perbedaan dari zakat fitrah dan zakat Mal.
Dalam Islam mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap setiap orang Islam.
Sebab, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam jika sudah memenuhi ukuran dan kemampuan.
Membayar atau mengeluarkan zakat diterangkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Zakat fitrah dan zakat Mal merupakan dua jenis zakat yang berbeda dan memiliki aturan tersendiri dalam pengeluarannya.
• Perbedaan Haji dan Umroh Serta Pengertian, Pelajaran PAI Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Pengertian sekaligus perbedaan zakat fitrah dan dan zakat Mal
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Mal
Zakat mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Orang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'alaf
Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Cara Menghitung Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.
Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.
Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
- Zakat Mal
Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.
Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5 persen = Rp 25 juta per tahun.