174 Perkara Perceraian di Kapuas Hulu Sejak Januari 2022, Dominan Diajukan oleh Istri
Seorang Hakim Pengadilan Agama Putussibau, Barra M Hilmi menyatakan, jenis perkara masuk sampai bulan Oktober 2022 yaitu, perkara cerai talak yang dia
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Putussibau, bahwa pada Januari - Oktober 2022, jumlah kasus perceraian di Kapuas Hulu mencapai 174 perkara, dengan dominan cerai gugat yang diajukan oleh seorang istri.
Hakim Pengadilan Agama Putussibau, Barra M Hilmi menyatakan jenis perkara masuk sampai bulan Oktober 2022 yaitu, perkara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 49 perkara, dan terus cerai gugat diajukan oleh istri ada 158 perkara.
"Kalau dibandingkan tahun 2021 jumlah jenis perkara yang masuk seperti, cerai talak yang dilakukan oleh suami ada 65 perkara dan cerai gugat diajukan oleh istri sebanyak 142 perkara. Dimana mengalami peningkatan beberapa persen saja," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 3 November 2022.
Sedangkan penyebab perceraian itu sendiri, jelas Barra yakni perselisihan terus menerus terjadi pada suami istri, masalah ekonomi, tidak memberikan nafkah atau pihak istri tidak menerima atau tidak merasa puas yang diberikan suami.
• 8 Orang ASN di Kapuas Hulu Lakukan Perceraian Dalam Rumah Tangga, Ini Faktor Penyebabnya
Lalu, Barra menyebut ada orang ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan, terus adalah perselisihan tempat tinggal, dan terakhir yaitu sisanya disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut.
Pastinya sebelum dilakukan sidang perceraian, jelas Barra, kalau pihaknya lebih mengutamakan mediasi kedua belah pihak, dengan harapan agar tidak melanjutkan hingga perceraian.
"Akan tetapi apabila sudah tidak bisa melewati jalur mediasi, maka langkah selanjutnya adalah sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga sidang perceraian," ungkapnya.
Janda ajukan perceraian
Seorang janda di Putussibau, tidak bisa disebutkan namanya, mengaku kalau dirinya mengajukan perceraian di pengadilan agama Putussibau dikarenakan perselingkuhan.
"Saya ajukan perceraian ke pengadilan agama pada Februari 2022, dan selesai hingga sah secara hukum inkrah April 2022, dimana proses persidangan berjalan dengan lancar," ujarnya, Kamis 3 November 2022.
Dijelaskan juga kalau ia bersama mantan suaminya hidup rukun bersama hanya 4 tahun, dengan anak satu sekarang usia baru 2 tahun.
"Sepertinya lebih nyaman saya sendiri bersama anak, ketimbang harus memiliki suami yang berkhianat terhadap keluarga," tegasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Agama-Putussibau-Kabupaten-Kapuas-Hulu-menyebut.jpg)