Babak Baru Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra yang Kini Disebut Mirip Kasus Teroris

JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Artis Nikita Mirzani - Babak Baru Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra yang Kini Disebut Mirip Kasus Teroris. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus artis dan seleb Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra kini memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku kecewa dengan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.

"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi, Minggu 30 Oktober 2022.

Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.

JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Alasan Menyentuh Nikita Mirzani Belikan Pizza Rp 10 Juta untuk 700 Penghuni Rutan

"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, dia akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU, Senin 31 Oktober 2022, sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.

"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," pungkasnya.

Penjelasan Kejari Serang

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai dengan pemantauan dan analisis JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II. Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy, Sabtu 29 Oktober 2022.

Selain itu, dia menambahkan, penolakan itu juga telah mempertimbangkan kekhawatiran terhadap potensi tersangka melarikan diri, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kabar Nikita Mirzani Terbaru di Sel Rutan - Kini Mulai Sujud di Sajadah hingga Kondisi Sang Anak

Sebelumnya, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebut bahwa penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa.

Yafet menyebut bahwa penolakan penangguhan penahanan sudah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

“Tiga hari lalu Nikita Mirzani sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan kita mendapat konfirmasi dan sudah diberitakan keterangan yang disampaikan oleh kepala Kejari Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak,” kata Yafet Rissy melalui jumpa pers via Zoom, baru-baru ini.

Terkait dengan penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy menyebut langkah jaksa sudah tepat.

“Namun dapat saya tegaskan penolakaan Jaksa Penuntut Umum itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Yafet Rissy.

“Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu,” tambah Yafet.

Menurut Yafet, keputusan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi tiga asas syarat penahanan tersangka.

“Saya kira pertimbangan itu sudah tepat, faktanya selain pertimbangan objektif itu, ada juga pertimbangan subjektif dari JPU terkait mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barbuk,” tutur Yafet lagi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani lalu ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, beberapa hari lalu sudah mengajukan penangguhan penahan untuk kliennya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved